PPP Kubu Romi Punya 10 Alasan Menolak Putusan MA

PPP Kubu Romi Punya 10 Alasan Menolak Putusan MA

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 18:20 WIB
PPP Kubu Romi Punya 10 Alasan Menolak Putusan MA
Foto: Ahmad Masaul Khoiri
Jakarta - PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi) menggelar Rapimnas III untuk menanggapi putusan MA terkait kepengurusan partai tersebut. Mereka menganggap ada hal-hal yang luput dari perhatian MA.

Sebelum menyelanggarakan Rapimnas, Sekjen PPP Ainur Rofiq telah menafsirkan bahwa MA tak serta merta mengesahkan Muktamar Jakarta yang akhirnya memilih Djan Faridz sebagai Ketum. Menurut dia putusan MA justru mengembalikan ke Muktamar Bandung tahun 2009 yang ketika itu memilih Suryadharma Ali sebagai Ketum.

"Di muktamar Bandung ketuanya Pak SDA dan Sekjen Romahurmuziy dengan 4 wakil ketua umum," kata Ainur kepada detikcom, Minggu (25/10) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandangan ini diperkuat oleh ahli hukum tata negara Refly Harun dalam pembukaan Rapimnas PPP kubu Romi pada Rabu (28/10). Tetapi pendapat ini langsung dibantah oleh Sekjen kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah.

"Jangan salah menafsirkan putusan tersebut yang bisa membiaskan putusan yang sudah final dan jelas tersebut," kata Dimyati di hari yang sama lewat sambungan telepon.

Tetapi kubu Romi tetap pada pandangannya terkait memaknai putusan MA. Berikut 10 poin yang disepakati PPP kubu Romi dalam Rapimnas:

KEPUTUSAN RAPAT PIMPINAN NASIONAL III
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Jakarta, 28-29 Oktober 2014


Setelah mempelajari, memperhatikan uraian pakar-pakar hukum, dan menimbang, hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015, berdasarkan peraturan perundang-undangan, AD/ART Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemasalahatan umat, serta perkembangan politik nasional, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III PPP menyikapinya sebagai berikut:
1. Rapimnas menilai adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata majelis hakim dalam memutus perkara aquo, yang tampak antara lain dari:
a. Tidak ditimbang dan dinilainya alasan hukum kontra memori kasasi.
b. Tidak diakuinya asas praduga rechtmatig.
c. Kegagalan memahami perbedaaan rezim-rezim penyelesaian perselisihan partai politik sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2008 juncto UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
d. Tidak adanya kepastian hukum.

2. Mengacu pada:
a. amar ketiga putusan aquo, khususnya frasa "mewajibkan tergugat untuk mencabut";
b. kebutuhan dan asas "Kepastian Hukum" atas kepengurusan DPP PPP, sebagaimana termuat dalam pasal 3 angka 1 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
c. pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam pasal 116 UU No. 5 tahun 1986 juncto UU No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN); serta
d. yurisprudensi sejumlah putusan yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.
Rapimnas menyatakan bahwa, sampai dengan adanya pencabutan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, kepengurusan DPP PPP masih berlaku sebagaimana tercantum dalam BeritaΒ  Negara No. 90 Tahun 2014 di bawah Ketua Umum M. Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq.

3. Rapimnas memahami, bahwa putusan perkara aquo tidak pernah memuat, menyinggung, maupun mempertimbangkan kegiatan yang menyerupai Muktamar VIII PPP di Jakarta dalam petitum maupun amarnya. Dengan demikian, klaim sebagian pihak yang menyatakan diri disahkan sebagai kepengurusan DPP PPP atas adanya putusan perkara aquo adalah tidak memiliki dasar hukum,Β  kebohongan yang nyata, sarat dengan penyesatan informasi, dan merupakan bentuk kegagalan memahami putusan.

4. Rapimnas menandai, bahwa kegiatan yang menyerupai Muktamar PPP VIII tahun 2014 di Jakarta tercatat dua kali mengajukan permohonan keabsahan kepengurusan kepada Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 28 November 2014 dan tanggal 16 Maret 2015, namun sudah resmi ditolak karena tidak mampu menyajikan bukti yang memadai bahwa kegiatan tersebut memenuhi syarat AD/ART PPP dan UU No. 2 tahun 2008 juncto UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Dengan demikian, kepengurusan DPP PPP hasil kegiatan yang menyerupai Muktamar VIII PPP di Jakarta di bawah pimpinan yang menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal A. Dimyati Natakusumah sama sekali tidak memiliki legalitas (ilegal) karena belum pernah diakui negara dan/atau terdaftar secara hukum dalam Berita Negara sebagaimana ketentuan UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik khususnya pasal 3 ayat (1), pasal 4 ayat (4), pasal 23 ayat (2) dan pasal 23 ayat (3). Konsekuensi yuridis-formalnya, seluruh produk surat-menyurat yang diterbitkan oleh kepengurusan dan/atau perpanjangan dari hasil kegiatan yang menyerupai Muktamar VIII PPP di Jakarta, baik sebelum maupun sesudah Putusan Kasasi tanggal 20 Oktober 2015 adalah batal demi hukum.

5. Rapimnas meminta kepada instansi Pemerintah terkait di seluruh tingkatan, khususnya Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Walikota, KPU dan KPUD, untuk tidak menanggapi/memproses surat-menyurat dan/atau usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/DPRD dari pihak-pihak yang mengatasnamakan, atau merupakan perpanjangan dari, hasil kegiatan yang menyerupai Muktamar VIII PPP di Jakarta di bawah pimpinan yang menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal A. Dimyati Natakusumah.

6. Rapimnas menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/DPRD dari PPP di semua tingkatan harus mengacu pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya ketentuan pasal 239 s/d 241, pasal 355 s/d 357, dan pasal 405 s/d 407. Karenanya segala surat-menyurat dan proses tersebut tidak dapat dilakukan hingga adanya kepastian hukum atas kepengurusan DPP PPP oleh Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana hak dan kewenangannya diatribusikan oleh UU No. 2 tahun 2008 juncto UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

7. Rapimnas menginstruksikan kepada seluruh DPW, DPD dan kader PPP di semua tingkatan untuk berkoordinasi kepada aparat keamanan setempat dalam rangka mengamankan dan mempertahankan kantor dan aset PPP, serta melawan tindakan agitatif dan anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan, atau merupakan perpanjangan dari, hasil kegiatan yang menyerupai Muktamar VIII PPP di Jakarta

8. Rapimnas memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk mengambil mengambil langkah-langkah politik dan hukum menyikapi Putusan Kasasi MA tanggal 20 Oktober 2014 yang meliputi, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
a. Upaya ishlah di luar pengadilan;
b. Upaya hukum Peninjauan Kembali;
c. Melaksanakan sepenuhnya putusan kasasi aquo.

9. Rapimnas membentuk tim 7 yang terdiri atas: Suharso Monoarfa, M. Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena,Β  Aunur Rofiq, Isa Muchsin dan Soleh Amin; dalam rangka mandat sebagaimana poin 8, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan sesepuh dan anggota senior PPP.

10. Rapimnas menginstruksikan kepada DPW dan DPD PPP seluruh Indonesia untuk segera setelah selesainya pelaksanaan Rapimnas ini:
a. Menggelar konperensi pers dan/atau anjang sana kepada media setempat.
b. Melakukan koordinasi dan meneruskan surat-surat DPP terkait Putusan Kasasi 20 Oktober 2014 kepada instansi pemerintah terkait dan aparat keamanan dalam rangka sosialisasi dan pelaksanaan hasil-hasil Rapimnas;
c. Mensosialisasikan seluruh keputusan Rapimnas kepada elemen struktural dan kultural PPP setempat.
d. Menindaklanjuti seluruh keputusan Rapimnas dalam bentuk penerbitan surat-menyurat yang menjadi yurisdiksi DPW dan DPD PPP kepada instansi pemerintah terkait.
e. Menjaga kekompakan, menjaga kondusivitas, memelihara, dan mengamankan garis komando partai kepada seluruh kader PPP.
Β 
Dibacakan oleh Ketua DPW PPP Banten Agus Setiawan didampingi 33 DPW se-Indonesia (bag/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads