"Tadi rekonstruksi di Komisi VII DPR," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Ruang Sidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Rekonstruksi dilakukan tertutup dan tanpa kehadiran langsung dua anggota DPR terkait. MKD juga sudah membentuk tim panel berisi dua orang profesor dan dua orang doktor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota dewan yang bersangkutan bisa terkena pelanggaran berat, maksimal diskors tiga bulan atau diberhentikan sama sekali. Pemeriksaan akan dilakukan lebih lanjut.
"Bisa maksimal diskors tiga bulan atau diberhentikan. Namun bisa saja tidak terbukti. Kawal kami melakukan pemeriksaan," kata Junimart.
(dnu/tor)











































