Ketua tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Tasjrifin Halim mengatakan jaksa telah menguraikan peran Alex Usman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Mengenai peran pihak-pihak lain, jaksa akan mengembangkannya dari pemeriksaan di persidangan nanti.
"Tadi kan sudah diuraikan perbuatan terdakwa selaku PPK telah memasukkan UPS dalam anggaran perubahan. Itu kan dibantu pula dengan pihak-pihak lain di Komisi E nanti akan didalami dalam persidangan," kata Tasjrifin usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihubungi terpisah, Kepala Kejari Jakbar Reda Mantovani mengatakan sidang selanjutnya jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguak hal tersebut. Dia akan mendasarkan pada fakta-fakta persidangan.
"Nanti kita lihat dulu fakta-fakta persidangannya seperti apa. Kalau untuk yang ini kan memang untuk terdakwa Alex Usman. Nanti kita lihat lagi," ucap Reda.
Sebelumnya dalam pembacaan surat dakwaan, anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan disebut jaksa penuntut umum pada meminta fee terkait pengadaan UPS. Fahmi disebut berkongkalikong dengan Alex Usman agar pengadaan UPS itu dapat digolkan dalam APBD perubahan tahun 2014. Alex terlebih dahulu bertemu dengan Fahmi pada awal bulan Juli 2014 di Hotel Redtop.
"Alex Usman melakukan beberapa kali pertemuan yang pertama bertempat di Hotel Redtop dengan Fahmi Zulfikar Hasibuan sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta juga menjadi anggota Badan Anggaran, di mana pertemuan tersebut dihadiri Harry Lo dan Sari Pitaloka," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Dalam pertemuan itu dibahas pengadaan UPS agar dapat masuk dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2014. Kemudian mereka menyepakati pengadaan UPS itu dengan harga per unit Rp 6 miliar.
"Fahmi ZulfikarΒ Hasibuan menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan menyampaikan bahwa jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi Zulfikar Hasibuan meminta 7 persen sebagai fee atau uang pokok-pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp 300.000.000.000 dan dari permintaan komitmen 7 persen fee dari pagu anggaran UPS tersebut disetujui oleh Harry Lo," kata jaksa.
Lalu jaksa mengatakan setelah pertemuan itu disepakati selanjutnya Fahmi melakukan kerja sama dengan Ketua Komisi E DPRD DKI HM Firmansyah. Namun nyatanya hal itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD.
"Fahmi melakukan kerja sama dengan Firmansyah selaku Ketua Komisi E DPRD dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, namun tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014," ucap jaksa.
Akhirnya pengadaan UPS itu telah dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2014 sebanyak 25 kegiatan. Anggaran untuk pengadaan itu sejumlah Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/slm)











































