"Kita tidak setuju kalau menahan laju proses RAPBN, ini akan ganggu proses pembangunan," ucap Agung Laksono kepada detikcom, Kamis (29/10/2015).
Agung mengatakan, fraksinya di DPR meski menerima tapi tetap memberikan catatan-catatan kepada pemerintah. Hanya saja catatan itu tidak perlu sampai menghambat pengesahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait PMN itu, Agung juga sepakat perlu dikritisi yaitu soal penambahan anggaran untuk PMN sekitar Rp 38 triliun. Menurutnya angka yang besar itu bisa dialokasikan ke pos lain misal dana desa atau BUMN dan lainnya.
"Pada dasarnya saya tidak setuju RAPBN 2016 tersendat apalagi ada istilah disandera, nggak boleh. Tapi juga tidak menerima begitu saja, harus ada pertimbangan adanya pemikiran-pemikiran yang harus dihargai. Terutama PMN tadi, kenapa terlalu besar?" ucap mantan Menkokesra itu.
Baca juga: Ketua Banggar DPR: KMP Tolak RAPBN 2016
Agung enggan berspekulasi soal penolakan KMP terhadap RAPBN 2016 apakah hanya gara-gara masalah PMN. Menurutnya, semua hal bisa didiskukan dalam rapat Banggar terakhir hari ini, sebelum ke paripurna.
"Sebaiknya hal-hal seperti itu dibicarakan dan diputuskan bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek," tuturnya.
"Tentu harus dibahas dulu PMN-nya. Jadi RAPBN itu diloloskan tidak dengan catatan lagi, kita tidak ingin sisakan masalah," tegas Agung. (miq/van)










































