Ahli: Bukan Perbanyak Jenis Pengadilan, Tapi Tingkatkan Kualitas Hakim

Ahli: Bukan Perbanyak Jenis Pengadilan, Tapi Tingkatkan Kualitas Hakim

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 16:24 WIB
Ahli: Bukan Perbanyak Jenis Pengadilan, Tapi Tingkatkan Kualitas Hakim
Jakarta - DPR tengah membahas RUU Kehutanan dan salah satunya mengamanatkan dibentuknya Pengadilan Agraria. Selain itu, sebagian masyarakat juga menginginkan dibentuknya Pengadilan Keluarga. Sampai kapan usulan pengadilan baru akan selesai?

"Ketika kita tidak percaya hakim pengadilan negeri, maka semua ramai-ramai mengusulkan hakim ad hoc. Saat hakim ad hoc terbukti tidak bersih, saat beberapa hakim ad hoc tertangkap menerima suap, kita kecam ramai-ramai," kata ahli perundang-undangan, Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/10/2015).

Dalam naskah akademik RUU Pertanahan yang dikutip dari jdih.kemenkumham.go.id, latar belakang dibentuknya Pengadilan Agraria karena penyelesaian perkara pertanahan yang dilakukan oleh pengadilan umum saat ini belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Ide pembentukan pengadilan khusus landreform muncul pada tahun 1964 yaitu dengan terbitnya UU Pengadilan Landreform. Tapi usia UU itu hanya berumur 6 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak dihapuskannya pengadilan landreform dengan dikeluarkannya UU No 7 Tahun 1970 maka persoalan sengketa dan konflik pertanahan dikembalikan kepada pengadilan negeri (PN), jika tidak bisa diselesaikan di luar jalur pengadilan.

"Jadi kita masih bermain di wilayah substansi hukum dan struktur hukum, belum di kultur hukum," kata Bayu.

Menurut pengajar Universitas Jember itu, seharusnya yang didorong adalah membentuk UU Jabatan Hakim yang bisa mengubah kultur hakim. Dengan UU Jabatan Hakim, maka negara bisa mengarahkan dan mempersiapkan hakim-hakim yang memiliki kemampuan hukum diarahkan sejak awal untuk mengambil kekhususan atau spesialisasi keilmuan.

"Kalau sistem rekruitmen hakim kita bagus maka kinerja pengadilan juga bagus sehingga ide keadilan akan terwujud. Sebagus apapun hukum yang dibuat tetapi jika aparaturnya (hakim-red) tidak memiliki kemampuan hukum yang baik serta kurang berintegritas maka ide keadilan masih jauh api dari panggang," papar Bayu.

"Jadi UU Jabatan Hakim adalah obat untuk segera menyelesaikan ide keadilan yang harus diwujudkan oleh pengadilan," pungkasnya.

Saat ini, semua pengadilan berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, pengadilan agama dan pengadilan militer. Meski demikian, masih dibentuk pula pengadilan khusus seperti:

1. Pengadilan Tipikor
2. Pengadilan Niaga
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
4. Pengadilan Perikanan
5. Pengadilan Anak
6. Pengadilan Pajak
7. Pengadilan HAM (asp/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads