Salah satu pengusul dibentuknya family court adalah LBH APIK Jakarta. Salah satu alasannya adalah pengadilan agama tidak berkompetensi mengadili perkara pidana. Padahal, di kasus perceraian banyak tersembunyi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meskipun dapat dibuktikan dalam persidangan tetapi kasus-kasus kekerasan yang tersembunyi dalam perkara perdata di pengadilan agama maupun di pengadilan negeri tidak dapat diungkap.
Hal ini karena hakim tidak mempunyai otoritas dalam peradilan perdata untuk mengadili perkara-perkara KDRT sehingga diperlukan Pengadilan Keluarga yang terintegrasi. Apapun perkara perdata maupun pidana, harus bisa diselesaikan dalam suatu institusi pengadilan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, semua pengadilan berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, pengadilan agama dan pengadilan militer. Meski demikian, masih dibentuk pula pengadilan khusus seperti:
1. Pengadilan Tipikor
2. Pengadilan Niaga
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
4. Pengadilan Perikanan
5. Pengadilan Anak
6. Pengadilan Pajak
7. Pengadilan HAM (asp/tor)











































