Setelah Pengadilan Agraria, Pengadilan Keluarga Juga Diusulkan Dibentuk

Setelah Pengadilan Agraria, Pengadilan Keluarga Juga Diusulkan Dibentuk

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 16:01 WIB
Setelah Pengadilan Agraria, Pengadilan Keluarga Juga Diusulkan Dibentuk
Jakarta - DPR tengah membahas usulan Pengadilan Agraria untuk menyelesaikan berbagai masalah pertanahan di Indonesia. Di sisi lain, ada usulan pembentukan Pengadilan Keluarga (family court).

Salah satu pengusul dibentuknya family court adalah LBH APIK Jakarta. Salah satu alasannya adalah pengadilan agama tidak berkompetensi mengadili perkara pidana. Padahal, di kasus perceraian banyak tersembunyi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meskipun dapat dibuktikan dalam persidangan tetapi kasus-kasus kekerasan yang tersembunyi dalam perkara perdata di pengadilan agama maupun di pengadilan negeri tidak dapat diungkap.

Hal ini karena hakim tidak mempunyai otoritas dalam peradilan perdata untuk mengadili perkara-perkara KDRT sehingga diperlukan Pengadilan Keluarga yang terintegrasi. Apapun perkara perdata maupun pidana, harus bisa diselesaikan dalam suatu institusi pengadilan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembentukan Pengadilan Keluarga diharapkan bisa mengadili perkara perceraian yang diajukan N terhadap suaminya, baik memeriksa perzinaan dan juga KDRT yang dilakukan suaminya. Hakim yang mengadili kasus perceraian juga akan menjadi hakim yang akan mengadili perzinaan dan KDRT," kata Koordinator Perubahan Hukum LBH APIK, Khotimun Sutanti, saat dihubungi detikcom pada 17 Maret 2014 lalu.

Saat ini, semua pengadilan berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, pengadilan agama dan pengadilan militer. Meski demikian, masih dibentuk pula pengadilan khusus seperti:

1. Pengadilan Tipikor
2. Pengadilan Niaga
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
4. Pengadilan Perikanan
5. Pengadilan Anak
6. Pengadilan Pajak
7. Pengadilan HAM (asp/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads