"Kami menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam surat terbuka buat Ketua KPAI yang didapat detikcom, Kamis (29/10/2015).
"Namun di sisi lain kami juga ingin mengingatkan bahwa hukum pidana tidak dapat digunakan semata-mata sebagai alat pembalasan dendam bahkan semestinya merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meminimalisasi angka kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, tidak bisa menggunakan pendekatan hukum pidana semata, melainkan perlu juga adanya pendekatan multi dimensi yang justru sangat diperlukan untuk mengatasi kekerasan terhadap anak.
"Berkaitan dengan kondisi di atas, kami mengecam atas berbagai pernyataan Saudara (Asrorun-red) dan juga pernyataan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai isu 'hukum kebiri' yang dikutip oleh berbagai media yang menurut pandangan saudara tidak melanggar hak asasi manusia dan diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak," papar Anggara.
Menurut ICJR dkk, KPAI sebagai salah satu National Human Rights Institution (NHRI) semestinya mengingat dan memperhatikan berbagai perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi olehIndonesia seperti International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR), Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT), dan juga Convention on the Rights of the Child (CRC). (asp/tor)











































