"Bahwa uang yang masuk ke masing-masing distributor khusus untuk PT Offistarindo Adhiprima dan PT Istana Multimedia Center kemudian dikeluarkan dengan berbagai transaksi antara lain untuk pembayaran atas pembelian UPS kepada perusahaan aggregator McPollan di Singapura berikut biaya-biaya lain serta pengeluaran sebagai uang komisi-komisi yang diterima oleh direksi yang dikelola oleh direksi sendiri dan dicatat di dalam sebuah catatan keuangan terpisah dari catatan keuangan perusahaan dan di dalam catatan keuangan tersebut terdapat kode-kode transaksi pengeluaran dana yang sesuai dengan apa yang telah disepakati pada pertemuan di awal bulan Juli 2014 bertempat di Hotel Redtop antara Harry Lo dengan Fahmi Zulfikar Hasibuan yang turut hadir terdakwa Alex Usman juga Sari Pitaloka," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Kesepakatan awal memang Fahmi meminta 7 persen dari Rp 300 miliar atau sekitar Rp 21 miliar. Pengeluaran duit itu kemudian dilakukan oleh Sari Pitaloka selaku Marketing PT Offistarindo Adhiprima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit itu kemudian diberikan kepada Ahmad Marzuki selaku security rumah kos milik Alex Usman. Penyerahan dilakukan selalu di dalam mobil Nissan Extrail warna hitam bernopol B 1110 BFJ yang ditumpangi oleh Sari Pitaloka.
"Uang yang telah diterima tersebut selanjutnya selalu diserahkan kepada Devita, keponakan terdakwa Alex Usman di rumah terdakwa Alex Usman sesuai petunjuk terdakwa Alex Usman. Kemudian oleh Devita, uang yang telah diterima dari Ahmad Marjuki atas perintah terdakwa Alex Usman diserahkan kepada Erwin Mahyudin yang mendatangi rumah terdakwa Alex Usman, di mana Devita tinggal dan penyerahannya dilakukan dengan cara Devita selalu meletakkan bungkusan coklat tersebut ke dalam Jok bagian tengah yang dikendarai Erwin Mahyudin dan setiap kedatangan Erwin tersebut diketahui atau disaksikan Budi sebagai satpam di rumah terdakwa Alex Usman," ucap jaksa.
Duit tunai itu diterima selama beberapa kali antara bulan Agustus sampai bulan Desember oleh Erwin Mahyudin dari Devita. Setelah itu duit itu diserahkan kepada Agus Sutanto.
"Dan atas perintah Erwin Mahyudin, uang tunai yang diterimanya tersebut, Agus Sutanto menyerahkan kepada Firmansyah (Ketua Komisi E DPRD DKI) dengan cara diantar ke Jl Bacang No. 27 Jakarta Pusat dan selalu atau seluruhnya diterima oleh Trisnawati R (kakak Firmansyah)," ucap jaksa. (dhn/slm)











































