Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Alex terlebih dahulu bertemu dengan Fahmi pada awal Juli 2014 di sebuah hotel.
"Alex Usman melakukan beberapa kali pertemuan yang pertama bertempat di Hotel Redtop dengan Fahmi Zulfikar Hasibuan sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta juga menjadi anggota Badan Anggaran, di mana pertemuan tersebut dihadiri Harry Lo dan Sari Pitaloka," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fahmi Zulfikar Hasibuan menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan menyampaikan bahwa jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi Zulfikar Hasibuan meminta 7 persen sebagai fee atau uang pokok-pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp 300.000.000.000 dan dari permintaan komitmen 7 persen fee dari pagu anggaran UPS tersebut disetujui oleh Harry Lo," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/nwy)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 