Bahwa berawal pada tanggal 18 Juni 2014 terdakwa Alex Usman, S.Sos, SH, M.M melakukan pertemuan dengan Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima bersama dengan Sari Pitaloka sebagai marketing PT Offistarindo Adhiprima di Taiwan untuk melihat pameran dan melakukan kunjungan ke pabrik UPS serta membicarakan kemungkinan UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014.
"Terdakwa Alex Usman selaku Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat yang diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2014 bersama-sama dengan Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harjady selaku Direktur CV Istana Multimedia Center, Zulkarnaen Bisri selaku Direktur Utama PT Duta Cipta Artha, Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, Ratih Widya Astuti, Fahmi Zulfikar Hasibuan dan M Firmansyah, pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Apartemen Mediterania 2 Blok H Unit 5-HU lantai 5 Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-undang No. 46 Tahun 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014," ucap jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS sehingga terdakwa Alex Usman supaya UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan di Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat maka sepulang dari Taiwan pada awal bulan Juli 2014 melakukan beberapa kali pertemuan yang pertama bertempat di Hotel Redtop dengan Fahmi Zulfikar Hasibuan sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar)," sebut jaksa.
Jaksa mengatakan pertemuan itu juga dihadiri Harry Lo dan Sari Pitaloka. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan agar pengadaan UPS dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2014.
"Dalam pertemuan tersebut membicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan harga per unitnya sebesar Rp 6 miliar," kata jaksa.
Kemudian jaksa mengatakan bahwa Fahmi menyanggupi agar pengadaan UPS dapat masuk ke anggaran perubahan itu. Namun Fahmi tak ingin melakukannya secara cuma-cuma alias meminta fee dari anggaran yang telah disepakati.
Lalu jaksa mengatakan setelah pertemuan itu disepakati selanjutnya Fahmi melakukan kerja sama dengan Ketua Komisi E DPRD DKI HM Firmansyah. Namun nyatanya hal itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD.
"Fahmi melakukan kerja sama dengan Firmansyah selaku Ketua Komisi E DPRD dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, namun tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014," ucap jaksa.
Akhirnya pengadaan UPS itu telah dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2014 sebanyak 25 kegiatan. Anggaran untuk pengadaan itu sejumlah Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/slm)











































