"Semua dokumen sudah kami sampaikan, seluruh argumen juga disampaikan. Tinggal mendengar saja besok apakah KPK akan hadir dan menyampaikan jawaban atau belum, kami tidak tahu," kata pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).
Rio Capella tak akan mencabut gugatan praperadilan yang berisi keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun, di saat yang sama, Rio justru juga mengajukan diri untuk menjadi JC yang akan bekerjasama dengan KPK untuk membuka peran-peran pihak lain di kasus suap pengamanan perkara Bansos Sumut di Kejagung itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maqdir, kliennya sudah mulai membuka kasus ini. Rio sudah bicara ke penyidik soal siapa saja yang terlibat dalam kasus suap pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejagung.
"Sepanjang yang saya tahu, sudah dibuka semuanya. Sesuai dengan keterangan di BAP sebagai tersangka atau saksi," jelas Maqdir.
(kha/aan)











































