"Rapatnya tertutup. Nanti kita informasikan hasilnya," kata Kadisnakertrans Priyono di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Ketiga unsur Dewan Pengupahan, yakni Pemprov DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja hadir. Rapat dimulai sekitar pukul 13.30 WIB di gedung Blok H Balaikota DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP tersebut mengatur ketentuan baru dalam menentukan besaran UMP. Menurut PP yang baru diterbitkan pemerintah pada 23 Oktober lalu, penentuan UMP dilakukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak lagi menggunakan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sementara sebelumnya Dewan Pengupahan telah menentukan besaran KHL untuk wilayah DKI Jakarta yakni sebesar Rp 2,98 juta. Angka ini mengalami peningkatan 14,2 persen dibanding dengan KHL tahun lalu yang hanya mencapai Rp 2,53 juta. Untuk saat ini, UMP di DKI Jakarta mencapai Rp 2,7 juta. (khf/mad)











































