Pembahasan Upah Minimum DKI Dilanjutkan, Rapat Digelar Tertutup

Pembahasan Upah Minimum DKI Dilanjutkan, Rapat Digelar Tertutup

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 14:22 WIB
Pembahasan Upah Minimum DKI Dilanjutkan, Rapat Digelar Tertutup
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Setelah sempat ditunda, Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali menggelar rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Rapat berlangsung tertutup.

"Rapatnya tertutup. Nanti kita informasikan hasilnya," kata Kadisnakertrans Priyono di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Ketiga unsur Dewan Pengupahan, yakni Pemprov DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja hadir. Rapat dimulai sekitar pukul 13.30 WIB di gedung Blok H Balaikota DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat penentuan UMP ini sebelumnya digelar pada Rabu (28/10) pagi. Rapat kemudian ditunda karena mereka baru menerima PP nomor 78 tahun 2015.

PP tersebut mengatur ketentuan baru dalam menentukan besaran UMP. Menurut PP yang baru diterbitkan pemerintah pada 23 Oktober lalu, penentuan UMP dilakukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak lagi menggunakan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara sebelumnya Dewan Pengupahan telah menentukan besaran KHL untuk wilayah DKI Jakarta yakni sebesar Rp 2,98 juta. Angka ini mengalami peningkatan 14,2 persen dibanding dengan KHL tahun lalu yang hanya mencapai Rp 2,53 juta. Untuk saat ini, UMP di DKI Jakarta mencapai Rp 2,7 juta. (khf/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads