DPRD DKI Panggil Kadis Kebersihan Bahas Bantargebang

DPRD DKI Panggil Kadis Kebersihan Bahas Bantargebang

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 14:21 WIB
DPRD DKI Panggil Kadis Kebersihan Bahas Bantargebang
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil Kadis Kebersihan DKI Isnawa Adji membahas kisruh pengolahan TPST Bantargebang. Iswana dicecar pertanyaan khusunya surat peringatan Pemprov DKI Jakarta kepada pengelola sampah PT Gondang Tua Jaya (GTJ).

Rapat khusus yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi ini digelar di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Politisi Gerindra itu menyimpulkan Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki masalah apa-apa dengan Pemkot Bekasi sebab hampir semua poin dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani dilaksanakan dengan baik. Permasalahan yang jelas terlihat dengan GTJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti kita enggak ada masalah ke Pemkot ya Pak? Jadi peringatan kita ke Godang Tua terkait pengelolaan TPST Bantargebang. Berarti kita enggak ada persoalan sama Bekasi," ujar Sanusi.

Isnawa pun mengiyakan. Kemudian mantan Camat Tambora itu pun membacakan isi SP 1 yang dilayangkan kepada GTJ, sedikitnya ada 3 poin yang dikemukakan.

Pemprov DKI Jakarta menyebut joint operation antara GTJ dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (PT NOEI) tidak memenuhi syarat finansial dalam pendanaan operasional. "Dari LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK, kredit Bank Panin ke NOEI diberikan Rp 300 miliar, seharusnya kredit pinjaman adalah Rp 497 miliar dengan waktu financial closing paling 5 September 2009. Rekening mereka terpisah," terang Isnawa.

"Saya sudah buat SP 1 ke pengelola, kami mencoba menganalisis dan mengkaji bila nantinya Januari 2016 adalah deadline terakhir Bantargebang dikelola swasta," lanjutnya.

Sanusi pun menyatakan usai SP 1, maka SP 2 baru bisa dilayangkan 30 hari setelahnya dan SP 3 berjarak 15 hari kemudian. Dengan begitu batas akhir pemutusan kontrak setelah SP 3 pada pada 10 Januari 2016 mendatang.

Komisi D juga mempertanyakan kesiapan Pemprov DKI untuk swakelola sampah jika memutuskan kontrak kerjasama dengan GTJ selaku pengelola TPST Bantargebang. Menurut dewan ada poin dalam SP tersebut yang masih kurang jelas bahasanya soal swakelola.

Sanusi mempertanyakan apabila putus kontrak pada Januari 2016 maka waktu yang tersisa untuk Dinas Kebersihan DKI membereskan permasalahan sampah hanya 3,5 bulan. Pelaksanaan itu dilakukan setelah batas 3,5 bulan atau pembenahan harus selesai dalam waktu 3,5 bulan.

"Ini jadi persepsi hukum karena sepertinya benar Godang Tua mengingkari seluruh PKS (perjanjian kerjasama), tapi BPK enggak kasih ruang perbaiki semua. Jadi dalam tempo 3,5 bulan itu kelar semua. Kalau uang bisa selesai, tapi infrastruktur itu enggak mungkin selesai. Ini menimbulkan persepsi hukum. Makanya kalau Godang Tua minta statement later. SP ini tendensius," kata Sanusi.

Mendengar itu, Isnawa pun memberi penjelasan sebenarnya rekomendasi SP tersebut sudah lama diberikan oleh BPK RI. Namun Kadis Kebersihan DKI sebelumnya mengaku belum siap mengeluarkan SP karena khawatir tidak dapat merealisasikan swakelola sampah sendiri.

"Pertama kenapa dikeluarkan SP 1, ada surat BPK RI untuk tindaklanjuti LHP BPK RI. Kenapa dulu enggak kekuar? Mungkin dulu menghindar kadisnya dari itu. Kenapa, BPK sudah kejar bertahun tahun tapi sampai sekarang enggak ada realisasi pengelola. Akhirnya, kerugian negara akumulatif. Makanya ini kebijakan Pak Gub keluarkan SP 1," terang Isnawa.

Sanusi meminta Kadis Kebersihan untuk meninjau ulang pernyataan yang tertulis dalam SP 1 agar tidak bersayap. Dia pun menyarankan dinas untuk berkonsultasi kepada Biro Hukum DKI agar tidak berujung pada masalah.

"Bahasanya dualisme, memulihkan bukan menyelesaikan. Kalau dia mulai proses itu jatuh poin kedua enggak. Jangan sampai ada celah hukum. Jangan sampai ada celah police line karena ini ada celahnya. Jadi jangan sampai persepi mematikan," saran Sanusi.

"Akan kami konsultasikan ke biro hukum," jawab Isnawa.

Saat ini DPRD tengah bersiap melanjutkan rapat dengan PT GTJ untuk mendapat keterangan. Rapat ini tidak menghadirkan Dinas Kebersihan DKI. (aws/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads