Sidang Nurdin Halid Ditunda
Rabu, 02 Mar 2005 13:12 WIB
Jakarta - Sidang kasus penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng senilai Rp 169 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda hingga 14 Maret 2005. Pasalnya terdakwa Nurdin Halid sakit. Sedianya agenda sidang di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/3/2005) mendengarkan keterangan saksi. Sidang dipimpin ketua mejelis I Wayan Rena Wardhana. Majelis hakim memutuskan sidang tidak dapat dilanjutkan. Namun, ketua majelis meminta para saksi dihadirkan ke persidangan untuk memberitahukan penundaan sidang. Dari 5 saksi, hanya 3 orang yang hadir di persidangan yakni Warsimun dari Bulog, Angela Arum (Bank Danamon) serta Arnoldi (Bank Niaga). Sedangkan 2 saksi lainnya tidak hadir. Keduanya adalah Hadi Setiadarma penjual tanah di Cibubur serta Sugeng Wiyono (Bulog) yang telah meninggal dunia. Usai sidang, JPU Arnold Angkow mengungkapkan dirinya menerima kabar Nurdin masuk RS Husni Thamrin, Selasa (1/3/2005) malam. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti penyakit Nurdin. Saat ini, dirinya sedang menunggu surat keterangan dokter yang dibawa staf Rutan Salemba. "Kita sedang menunggu surat keterangan tersebut. Sekarang sedang dalam perjalanan," ungkapnya. Apakah Nurdin akan dipindah ke RS lain? Menurut Angkow kewenangan itu berada di tangan PN Jakut. Ia menambahkan, dirinya akan mengecek keadaan Nurdin. "Saya cuma cek langkah-langkah yang mereka ambil dan kesiapan Nurdin dalam menghadiri sidang. Saya akan cek kondisinya bagaimana, karena penahanannya berkaitan dengan kasus gula. Mengenai sakitnya kita juga akan cek," jelasnya. Sementara, salah seorang kuasa hukum Nurdin, LMM Samosir mengaku telah menjenguk kliennya. "Kemarin Nurdin muntah-muntah. Sakitnya mungkin ulu hati," katanya.
(rif/)











































