Bukan Angkutan Umum, Go-Jek Bakal Dilarang Beroperasi di Surabaya

Bukan Angkutan Umum, Go-Jek Bakal Dilarang Beroperasi di Surabaya

Zainal Effendi - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 12:21 WIB
Bukan Angkutan Umum, Go-Jek Bakal Dilarang Beroperasi di Surabaya
(Foto: Rachman Haryanto/dok detikcom)
Surabaya - Alasan tidak safety bagi penumpang, Go-Jek dilarang beroperasi di Surabaya. Larangan tersebut masih dalam pembahasan rapat koordinasi Kementerian Perhubungan yang sepakat roda dua termasuk Go-Jek bukan termasuk angkutan umum.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahjudrajat, pihaknya akan mentorelir jika ojek berbasis online tersebut hanya berfungsi untuk mengantar makanan maupun surat.

"Dari rapat koordinasi tingkat kementerian sepakat jika roda dua, Go-Jek tidak masuk dalam angkutan umum," kata dia pada detikcom, Kamis (29/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2005 tentang regulasi angkutan umum yang di dalamnya tidak ada yang mengatur tentang angkutan umum menggunakan roda dua. "Mereka juga tidak berpelat kuning seperti angkutan umum yang mempunyai regulasi jelas termasuk aturan keselamatan," imbuh Irvan.

Alasan lain yang menjadi dasar rencana larangan beroperasinya Go-Jek sebagai angkutan umum orang, kata Irvan, tidak adanya aturan jelas siapa penanggung jawab jika terjadi kecelakaan di jalan.

"Keselamatan penumpang tidak ada jaminan. Apa manajemen atau pengemudi yang menanggung, kalau barang oke lah," ujarnya.

Mantan Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya ini menegaskan pihaknya akan tetap menunggu hasil keputusan dari Kemenhub. "Kita masih menunggu review keputusan menteri sehingga ada aturan baru dan selama ini tidak aturan yang mengatur roda dua untuk angkutan umum," lanjut Irvan.

Bagaimana dengan ojek pangkalan serta angkutan umum lain yang berpelat hitam? Irvan menegaskan rapat koordinasi tersebut juga membahas kendaraan pribadi yang beralih fungsi menjadi angkutan umum.

"Itu juga termasuk dibahas dan juga dilarang. Hanya penerapan di lapangan yang susah mendeteksinya karena pasti beralasan penumpang yang diangkut adalah saudaranya," pungkas dia.

(ugik/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads