Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahjudrajat, pihaknya akan mentorelir jika ojek berbasis online tersebut hanya berfungsi untuk mengantar makanan maupun surat.
"Dari rapat koordinasi tingkat kementerian sepakat jika roda dua, Go-Jek tidak masuk dalam angkutan umum," kata dia pada detikcom, Kamis (29/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain yang menjadi dasar rencana larangan beroperasinya Go-Jek sebagai angkutan umum orang, kata Irvan, tidak adanya aturan jelas siapa penanggung jawab jika terjadi kecelakaan di jalan.
"Keselamatan penumpang tidak ada jaminan. Apa manajemen atau pengemudi yang menanggung, kalau barang oke lah," ujarnya.
Mantan Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya ini menegaskan pihaknya akan tetap menunggu hasil keputusan dari Kemenhub. "Kita masih menunggu review keputusan menteri sehingga ada aturan baru dan selama ini tidak aturan yang mengatur roda dua untuk angkutan umum," lanjut Irvan.
Bagaimana dengan ojek pangkalan serta angkutan umum lain yang berpelat hitam? Irvan menegaskan rapat koordinasi tersebut juga membahas kendaraan pribadi yang beralih fungsi menjadi angkutan umum.
"Itu juga termasuk dibahas dan juga dilarang. Hanya penerapan di lapangan yang susah mendeteksinya karena pasti beralasan penumpang yang diangkut adalah saudaranya," pungkas dia.
(ugik/try)











































