Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari website DPR, Kamis (29/10/2015), usulan Pengadilan Agraria ini tertuang dalam RUU Pertanahan. Usulan ini berasal dari pemerintah/Kementerian Pertanahan dan menjadi prioritas prolegnas 2015.
Dalam naskah akademik RUU Pertanahan yang dikutip dari jdih.kemenkumham.go.id, latar belakang dibentuknya Pengadilan Agraria karena penyelesaian perkara pertanahan yang dilakukan oleh pengadilan umum saat ini belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai sebuah pengadilan yang berwatak khusus, pengadilan pertanahan merupakan langkah efektif dalam proses pencapaian keadilan dan kepastian hukum," demikian bunyi naskah akademik pada halaman 106.
Tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Pengadilan Agraria yaitu pertama pengadilan ini hanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara perdata di bidang pertanahan. Kedua, hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata yang berlaku bagi pengadilan negeri dengan kekhususan tertentu disesuaikan masalah pertanahan. Ketiga, kualitas hakim yang akan duduk sebagai majelis hakim.
"Hakim yang memutus sengketa agraria pada saat ini, baik di pengadilan umum maupun pengadilan tata usaha negara pada dasarnya memiliki pengetahuan hukum yang bersifat general sehingga seringkali dalam pertimbangan hukum sering tidak mengacu pada hukum tanah nasional dan lebih mengedepankan hukum perdata dan hukum administrasi, hal ini disebabkan hakim tidak diarahkan ke spesialisasi," ujarnya.
"Untuk mengisi hakim-hakim yang menguasai pengetahuan dan pemahaman masalah hukum dan pertanahan dengan baik, pada pengadilan pertanahan dibuka kesempatan untuk hakim ad hoc disamping hakim karir dari pengadilan negeri," sambungnya.
Saat ini, semua pengadilan berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, pengadilan agama dan pengadilan militer. Adapun pengadilan khusus berada di bawah pengadilan negeri seperti Pengadilan Tipikor, Pengadilan Niaga, PHI, Pengadilan Perikanan dan Pengadilan Anak. Pengadilan Pajak memiliki ciri khusus yaitu sebagian di bawah Kementerian Keuangan dan sebagian lagi berada di bawah MA. Masing-masing pengadilan memiliki dinamika hukum dan rasa keadilan sendiri-sendiri. Pengadilan Anak dibentuk paling buncit melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) lewat UU Nomor 11 tahun 2012.
Lalu, akankah Pengadilan Agraria benar-benar bisa menghadirkan keadilan di Indonesia? (asp/van)











































