"Kasusnya tetap kita tangani, yang bersangkutan langsung dikenakan wajib lapor," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faruq, Kamis (29/10/2015).
Umar mengatakan anggota TNI tersebut hingga kini belum mencabut laporannya di Polsek Cipayung. Pasangan selingkuh itu dikenakan wajib lapor untuk menjamin keamanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar mengatakan pasangan selingkuh itu dikenakan pasal 284 tentang perzinahan. Lantaran hukuman di bawah 5 tahun penjara, kedua pasangan itu tidak dilakukan penanahan.
"Pasal 284 tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara, namun untuk pengamanan tersangka baik pihak perempuan maupun prianya kita kenakan wajib lapor," tandasnya.
Sebelumnya Ny R (25) istri anggota TNI digrebek suaminya AJ saat berduaan di kamar rumah kontrakan selingkuhnya di Cipayung. AJ mempergoki sang istri tengah bercumbu dengan pria berinisial AB (27).
AJ meminta rekannya membuntuti istrinya hingga akhirnya tertangkap basah di kontrakan tadi. Pasangan selingkuh itu kemudian dibawa ke kantor polisi. (edo/mad)











































