Kasus Pembakaran Hutan, Kejagung Terima 50 Berkas Perkara dari Mabes Polri

Kasus Pembakaran Hutan, Kejagung Terima 50 Berkas Perkara dari Mabes Polri

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 10:25 WIB
Kasus Pembakaran Hutan, Kejagung Terima 50 Berkas Perkara dari Mabes Polri
Ilustrasi kebakaran hutan (Foto: Dok. Kodam XVI/Pattimura)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima puluhan berkas perkara pembakaran hutan dan lahan dari penyidik Mabes Polri. Namun belum ada satu pun perkara yang dilimpahkan ke pengadilan.

"Paling tinggi berkasnya P-21. Sisanya dalam penelitian dan ada yang baru diterima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya (Dir TPUL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Syarifudin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).

Syarifudin menyebut Korps Adhyaksa telah menyiapkan jaksa-jaksa terbaiknya untuk meneliti dan menuntut para tersangka. Sesegera mungkin berkas perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan sudah mempersiapkan jaksa-jaksa yang terbaik untuk meneliti berkas dan menuntut para tersangka sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," sebut Syarifudin.

Sejauh ini, Kejagung telah menerimaย  46 berkas perkara kebakaran hutan dan menyebabkan kabut asap yang terjadi di Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Ditambah 4 berkas perkara yang baru diterima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nya. Dari 46 berkas itu, sejumlah berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sementara sisanya masih P-19 atau dikembalikan dengan petunjuk ke penyidik. (dhn/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads