Bantah Refly Harun, PPP Djan: Jangan Mengaburkan Putusan Final

Bantah Refly Harun, PPP Djan: Jangan Mengaburkan Putusan Final

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 09:39 WIB
Bantah Refly Harun, PPP Djan: Jangan Mengaburkan Putusan Final
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Ahli hukum tata negara Refly Harun hadir di Rapimnas PPP kubu Romahurmuziy dan menyebut bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Bandung. Pandangan itu ditepis oleh kubu Djan Faridz.

"Pak Refly Harun jangan mengaburkan bunyi amar putusan yang sudah final tersebut. Sudah sangat jelas gugatan tersebut dari penggugat yang diterima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya," kata Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah melalui pesan singkat, Kamis (29/10/2015).

Dimyati mengutip salinan putusan MA yang berbunyi 'mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya'. Selain itu ada pula poin ke-11 yang menyebutkan bahwa Muktamar Jakarta telah dilaksanakan dengan baik sesuai AD/ART PPP sehingga terbentuk kepengurusan DPP PPP yang baru yang dipimpin Djan Faridz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketum PPP yang sah adalah Djan Faridz dan Muktamar Jakarta yang sah," tegasnya.

"Jangan salah menafsirkan putusan tersebut yang bisa membiaskan putusan yang sudah final dan jelas tersebut," lanjut Dimyati.

Sebelumnya, Refly berpandangan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengembalikan kepengurusan PPP ke hasil Muktamar Bandung yang masih dipimpin oleh Suryadharma Ali. Refly pun menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin Djan Faridz tidak berlaku.

"Putusan itu memerintahkan agar SK Menkum HAM dicabut. Konteks PPP kembali ke Muktamar Bandung," kata Refly kepada wartawan di Hotel Peninsula, Jalan Letjen S Parman No 78, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2015).

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads