"Pak Refly Harun jangan mengaburkan bunyi amar putusan yang sudah final tersebut. Sudah sangat jelas gugatan tersebut dari penggugat yang diterima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya," kata Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah melalui pesan singkat, Kamis (29/10/2015).
Dimyati mengutip salinan putusan MA yang berbunyi 'mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya'. Selain itu ada pula poin ke-11 yang menyebutkan bahwa Muktamar Jakarta telah dilaksanakan dengan baik sesuai AD/ART PPP sehingga terbentuk kepengurusan DPP PPP yang baru yang dipimpin Djan Faridz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan salah menafsirkan putusan tersebut yang bisa membiaskan putusan yang sudah final dan jelas tersebut," lanjut Dimyati.
Sebelumnya, Refly berpandangan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengembalikan kepengurusan PPP ke hasil Muktamar Bandung yang masih dipimpin oleh Suryadharma Ali. Refly pun menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin Djan Faridz tidak berlaku.
"Putusan itu memerintahkan agar SK Menkum HAM dicabut. Konteks PPP kembali ke Muktamar Bandung," kata Refly kepada wartawan di Hotel Peninsula, Jalan Letjen S Parman No 78, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2015).
(imk/tor)











































