Menurut Ahok, pembelian itu sudah sesuai aturan dengan harga pasar (appraisal) berdasarkan Keppres. "Aturannya bilang boleh appraisal kok, kita malah beli di bawah appraisal. Oh dia mengincar saya lagi nih sekarang, NJOP kita tetapkan di bawah appraisal enggak? Di bawah appraisal. Terus dia bilang jalan ini bukan Jalan Tomang, dari dulu itu dianggap kavling Jalan Kiai Tapa," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Ahok menekankan harga NJOP akses menuju RS Sumber Waras melalui Jalan Kiai Tapa sudah benar menggunakan zonasi. Dia juga menegaskan zonasi tersebut dibuat oleh Dirjen Pajak, bukan oleh Pemprov sehingga, tidak ada menyalahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus DPRD juga menyatakan apabila Jalan Kiai Tapa ditutup maka satu-satunya akses jalan menuju RS Sumber Waras hanya bisa melalui Jalan Tomang Utara, sehingga harus mengikuti harga NJOP Tomang. BPK juga membandingkan harga NJOP Jalan Kiai Tapa yang digunakan Pemprov pada 2014 dengan harga 2013 lalu saat PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) membeli seluas 36 hektar tersebut seharga Rp 755.689.550.000, sehingga terdapat selisih Rp 191 miliar.
Namun Ahok tetap bersikukuh pihaknya telah mengikuti aturan yang berlaku. "Ya sudah ini namanya tendensius. Buat saya DPRD begitu mah lucu saja. Enggak apa-apa biar makin lucu mereka gitu," kata Ahok. (aws/aan)











































