MK Sahkan 35 Bukti Tertulis Keberatan Gubernur Sulsel
Rabu, 02 Mar 2005 12:27 WIB
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengesahkan 35 bukti tertulis keberatan Gubernur Sulsel M. Amin Syam terhadap pasal 15 ayat 7, 8, dan 9 UU No.26 Tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. Gubernur Sulsel Amin Syam dalam hal ini meminta MK memeriksa pasal 15 ayat 7, 8, dan 9 UU tersebut yang dianggap merugikan karena Provinsi Sulsel harus memberikan bantuan dana kepada Provinsi Sulbar, minimal Rp 8 miliar selama dua tahun berturut-turut.Sidang yang dipimpin I Dewa Gede Paguna digelar di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (2/3/2005).Agenda sidang kali adalah untuk mengesahkan bukti tertulis yang disampaikan Gubernur Sulsel sebanyak 35 bukti tertulis, diantaranya surat dukungan dari panitia ad hoc I DPD RI tentang keberatan atau dukungan perbaikan atas ketentuan pasal 15 ayat 7,8 dan 9, UU No. 26 Tahun 2004.Bukti tersebut akhirnya disahkan oleh majelis hakim, dan Gubernur Sulsel dalam sidang tersebut menyimpulkan, pasal 15, ayat 7, 8, dan 9 sangat tidak lazim karena tidak tertuang dalam UU pembentukan provinsi baru lainnya, dan Provinsi Sulsel jelas-jelas diperlakukan tidak sama dengan provinsi induk lainnya.Dan, kewajiban untuk memberikan bantuan dana sebesar Rp 8 miliar selama dua tahun berturut-turut menunjukkan adanya kewajiban ganda dari APBD Sulsel. Sidang berikutnya akan digelar kembali untuk pembacaan keputusan, namun waktunya masih akan ditentukan kemudian.Usai sidang saat dikonfirmasi mengenai kesiapan pelaksanaan Pilkada, Gubernur Sulsel Amin Syam mengatakan, persiapan Pilkada sudah berjalan, dan dari rapat dengan Muspida dari 10 kabupaten mereka menyatakan sudah siap melaksanakan Pilkada pada bulan Juni, dan dana untuk pelaksanaan ini mencapai Rp 3,5 miliar.
(umi/)










































