"Baju-baju bekas tersebut merupakan impor dari Korea, Hong Kong dan Jepang," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq kepada detikcom, Kamis (29/10/2015).
Kasus terungkap atas kerjasama Bea dan Cukai yang dikuatkan dengan informasi dari masyarakat terkait adanya penampungan baju bekas di kawasan pergudangan tersebut. Baju bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga impor baju bekas per satu koli berkisar Rp 1.500.000, berisi 150 lembar pakaian atau sekitar Rp 10.000 per lembar. Pakaian hasil impor tersebut rencananya akan dijual kembali di kawasan Pasar Senen dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Jenis pakaiannya ada pakaian dalam, jins, jaket kulit, sweater, baju-baju berbahan wol dan rajutan dan macam-macam," imbuhnya.
Diduga, importir menyelundupkan pakaian bekas tersebut melalui jalur darat dari perairan Kendari-Surabaya-Jakarta. Diketahui, perusahaan tersebut sudah beroperasi selama 1 tahun. (mei/imk)