Polres Jaktim Sita 1.095 Koli Baju Bekas Hasil Impor di Pergudangan Cakung

Polres Jaktim Sita 1.095 Koli Baju Bekas Hasil Impor di Pergudangan Cakung

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 07:14 WIB
Ilustrasi pasar baju bekas (Foto: Alfathir Yulianda)
Jakarta - Aparat Polres Jakarta Timur menggerebek sebuah gudang di kawasan pergudangan Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 1.095 koli baju bekas hasil impor.

"Baju-baju bekas tersebut merupakan impor dari Korea, Hong Kong dan Jepang," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq kepada detikcom, Kamis (29/10/2015).

Kasus terungkap atas kerjasama Bea dan Cukai yang dikuatkan dengan informasi dari masyarakat terkait adanya penampungan baju bekas di kawasan pergudangan tersebut. Baju bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua orang dari bagian pemasaran dan sopir yang masih kita periksa. Sementara perusahaannya pengakuannya berbadan hukum, tetapi masih akan kami cek terlebih dahulu," jelasnya.

Harga impor baju bekas per satu koli berkisar Rp 1.500.000, berisi 150 lembar pakaian atau sekitar Rp 10.000 per lembar. Pakaian hasil impor tersebut rencananya akan dijual kembali di kawasan Pasar Senen dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Jenis pakaiannya ada pakaian dalam, jins, jaket kulit, sweater, baju-baju berbahan wol dan rajutan dan macam-macam," imbuhnya.

Diduga, importir menyelundupkan pakaian bekas tersebut melalui jalur darat dari perairan Kendari-Surabaya-Jakarta. Diketahui, perusahaan tersebut sudah beroperasi selama 1 tahun. (mei/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads