Beberapa upaya penyesatan yang dimaksud Hanif ada di media sosial maupun di lapangan yang ditemukan penyesatan informasi. Penyesatan ini dilakukan agar buruh lebih mudah digerakkan untuk turun ke jalan dan melakukan unjuk rasa menolak PP Pengupahan.
"Saya minta teman-teman buruh hati-hati terhadap informasi yang berkembang soal PP Pengupahan. Banyak penyesatan informasi baik di lapangan maupun di media sosial", kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sistem formula dalam PP Pengupahan, upah buruh dipastikan naik setiap tahun, bukan setiap 5 tahun. Tak perlu demo dan tidak perlu ramai-ramai yang melelahkan semua," ujarnya.
Kedua, bahwa buruh yang menjalankan tugas serikat pekerja maka upahnya tidak akan dibayarkan. Hanif menegaskan informasi ini juga tidak benar. Buruh yang menjalankan tugas serikat pekerja tetap dibayar upahnya.
Kemudian, ketiga, terkait formula pengupahan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka dinilai perhitungan upah tidak memperhitungkan KHL serta kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen. Hanif pun menampik informasi ini.
"Karenaย upah minimum tahun berjalan sebagai dasar perhitungan sudah mencerminkan KHL dan untuk tahun 2016 saja kenaikan upah minimum akan mencapai 11.5 persen," sebutnya.
Lalu keempat, terkait struktur dan skala upah pengupahan mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan maupun produktivitas ditiadakan. Poin ini juga tak benar karena dalam PP Pengupahan justru mewajibkan perusahaan membuat serta menerapkan struktur dan skala upah. Dengan poin ini sebenarnya membuat serikat pekerja bisa berunding lebih baik dengan pihak pengusaha di forum bipartit, bukan justru di jalanan.
Kelima, soal perlindungan terhadap upah ditiadakan. Hal ini berlainan dengan PP Pengupahan yang justru masalah perlindungan upah itegaskan dengan sanksi yang mengacu pada Undang-Undang 13/2003 dan ditambah dengan sanksi administratif, termasuk penghentian sebagian atau seluruh proses produksi.
Sementara, keenam, informasi serikat pekerja dihilangkan peranannya dalam pengupahan juga tak benar. PP Pengupahan mengatur serikat pekerja justru makin penting peranannya dalam merundingkan upah layak pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.
"Itu di antara isu-isu penyesatan ke kalangan buruh. Masih banyak isu senada yang tujuannya ya kurang lebih ngompori buruh agar mau diajak turun ke jalan. Makanya saya ingatkan agar jangan semua informasi ditelan mentah-mentah. Silakan cek isi regulasinya di laman Kemnaker," sebut politikus PKB itu.
Lanjutnya, kata dia, sistem pengupahan yang diatur dalam PP sudah berimbang karena karena memberikan perlindungan untuk buruh. Selain melindungi pekerja agar tak jatuh ke dalam upah murah atau mencegah pengusaha membayar sesukanya, sistem PP bisa melindungi buruh yang belum bekerja, serta melindungi dunia usaha agar berkembang dan memperbanyak lapangan kerja.
Dia berharap buruh bisa menyikapi secara hati-hati dan tak langsung melakukan aksi unjuk rasa.
"Kalau upah digenjot naik dengan demo-demo dan dipolitisasi terus menerus, kasihan buruh dan para pencari kerja. Buruhnya malah bisa jadi korban, karena PHK akan makin banyak. Yang belum kerja juga akan makin susah dapat pekerjaan karena industri tertekan dan lapangan kerja menyempit", tutupnya. (hty/imk)











































