"Karena ini Pansus pengawasan, maka ini bisa menjadi hak interpelasi, (atau) hak untuk menanyakan kepada pemerintah," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo di Bakrie Tower, Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Sebagaimana diketahui, hak interpelasi adalah hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah. Pansus Karhutla ini dinyatakan Edhy bukanlah Pansus pembahasan Undang-undang, jadi tujuannya bukanlah menghasilkan Undang-undang, melainkan dalam hal ini adalah interpelasi, demi solusi ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai, Pansus ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Namun Pansus ini direncanakan dibentuk, rencananya sah pada 30 Oktober nanti di rapat paripurna, untuk membikin perbaikan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, agar ke depan masalah bencana asap tak terulang lagi.
"Saya yakin 10 fraksi akan setuju. Karena tujuannya bukan untuk menyerang siapa-siapa, tapi tujuannya untuk menyelesaikan masalah," kata Edhy.
(dnu/imk)











































