Saksi: Saya Iba dengan Mandra, Curhat-curhatan saat Ditahan

Sidang Korupsi Program Siaran

Saksi: Saya Iba dengan Mandra, Curhat-curhatan saat Ditahan

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 28 Okt 2015 20:20 WIB
Saksi: Saya Iba dengan Mandra, Curhat-curhatan saat Ditahan
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar di TVRI, Yulkasmir memberikan kesaksian di sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yulkasmir dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mandra Naih.

Yulkasmir yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) itu mengaku tidak pernah bertemu dengan Mandra selaku Direktur PT Viandra Production. Malah Yulkasmir seringkali berurusan dengan Andi Diansyah yang kini mendekam di tahanan Bareskrim atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan Mandra.

"Dalam dakwaan, saksi menerima surat dari terdakwa yang pada pokoknya mengenai permohonan pembayaran. Itu saudara terima dari siapa," tanya pengacara Mandra, Kurnia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/10/2015).

"Dari Andi. Di ruang kerja saya di lantai 6. Saya masukkin ke KPA di lantai 6. Seingat saya, beliau masuk ada nama Andi meminta permohonan pembayaran," jawab Yulkasmir.

Sayangnya, saat itu Yulkasmir mengaku tidak mengecek lebih lanjut siapa sebenarnya Andi tersebut. Pengacara pun kembali mencecar apakah hal tersebut sudah biasa terjadi.

"Saya mengecek sedikit lalu tanda tangan," ucap Yulkasmir.

Selain itu ternyata Yulkasmir tak pernah bertemu secara langsung dengan Mandra. Yulkasmir bahkan tidak tahu bahwa Mandra adalah Direktur PT Viandra Production.

"Tidak (pernah bertemu Mandra). Tahu sebagai bintang film. (Bertemu Mandra) waktu sama-sama ditahan. Kita saling ngobrol, sama-sama curhatlah. Saya iba, Pak. Sadar (karena ketidakhati-hatian Mandra jadi korban). Sebagai orang beragama saya sadar," ujar Yulkasmir.

Jaksa pada Kejari Jakpus mendakwa Mandra bersama-sama dengan Iwan Chermawan, Irwan Hendarmin dan Yulkasmir secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan melalui transfer ke rekening BCA atas nama Mandra sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp 1,4 miliar sedangkan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan Rp 10,639 miliar dari proyek program siaran tersebut.

Dari hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP ditemukan kemahalan harga pada film-film yang disiarkan TVRI sehingga negara mengalami kerugian keuangan Rp 12.039.263.637.

Perbuatan Mandra diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

(dhn/imk)


Berita Terkait