Ahok: Secara UU Gojek Agak Haram, Tapi Masyarakat Butuh

Ahok: Secara UU Gojek Agak Haram, Tapi Masyarakat Butuh

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 28 Okt 2015 18:44 WIB
Ahok: Secara UU Gojek Agak Haram, Tapi Masyarakat Butuh
Foto: Dok. Go-Jek Indonesia
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengaku sebagai salah satu pecinta Gojek. Ia kerap memesan makanan melalui aplikasi penyedia jasa transportasi tersebut.

"Saya sekarang ingin makan martabak, pesan lewat Gojek. Pesan babi panggang, lewat Gojek. Lebih mudah," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2015).

Menurut Ahok, layanan Gojek memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Gojek menjadi solusi di tengah layanan transportasi di Jakarta yang masih banyak kekurangan. Meski demikian, Ahok menyadari keberadaan Gojek belum jelas payung hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gojek secara undang-undang agak haram. Tapi masyarakat butuh Gojek," ujarnya.

Dalam UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tak menjadi salah satu angkutan umum.

Ahok mengakui dengan adanya Gojek, pengguna kendaraan roda dua berpotensi lebih banyak. Namun ia tetap memberikan batasan area yang diperbolehkan dilintasi kendaraan roda dua.

"Motor akan lebih banyak? Jangan khawatir. Motor nggak boleh lewat di jalan-jalan protokol," ujarnya (khf/mnb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads