"Jadi dasar pemikiran kami pembentukan ini karena membantu pemerintah, bukan merongrong kewibawaan pemerintah. Selama tiga bulan lebih persoalan asap masih terjadi," ujar Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi saat menyerahkan tanda tangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2015).
Viva Yoga Mauladi (Foto: Bagus/detikcom) |
Dia menyebut pembentukan Pansus merupakan salah satu kewenangan DPR. Sehingga dapat membantu dalam menegakkan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi IV dari FPKB Ibnu Multazam menambahkan penamaan Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan diambil karena ingin langkah yang berkelanjutan. Mereka tak memakai nama 'Pansus Asap' karena diyakini asap sebentar lagi akan hilang.
Kemudian Wakil Ketua Komisi IV dari FPD Herman Khaeron menyinggung soal anggaran rehabilitasi lahan yang terbakar belum diusulkan. Padahal disebut dia per 20 Oktober 2015, lahan seluas 3,4 juta hektare di seluruh Indonesia terbakar.
"Usulan pansus ini jadi kesepakatan, berharap masalah asap ini diselesaikan agar tidak terjadi lagi di masa mendatang," imbuh anggota FPKS Andi Akmal Pasludin.
Foto: Bagus/detikcom |
Menanggapi usulan tersebut Agus Hermanto langsung menerima, meski nantinya masih ada tahapan Paripurna untuk mengesahkan Pansus. Tetapi Agus berjanji akan membawa usulan ini dalam rapat pimpinan DPR.
"Pansus yang akan dibentuk tidak hanya menangani asap, memang dalam jangka pendeknya akan bantu pemerintah atasi pemadaman kebakaran lahan dan hutan. Tetapi jangka panjangnya ingin lihat bagaimana nantinya lahan gambut hutan yang tadinya sudah terkena kebakaran ini bagaimana dihijaukan kembali," ujar Agus. (bpn/imk)











































Viva Yoga Mauladi (Foto: Bagus/detikcom)
Foto: Bagus/detikcom