"Putusan itu memerintahkan agar SK Menkum HAM dicabut. Konteks PPP kembali ke Muktamar Bandung," kata Refly kepada wartawan di Hotel Peninsula, Jalan Letjen S Parman No 78, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2015).
Kepengurusan versi Muktamar Bandung adalah Suryadharma Ali sebagai ketum dan Romahurmuziy selaku sekjen. Refly pun menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin Djan Faridz tidak berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai putusan MA, SK Menkum HAM yang mengesahkan hasil Muktamar Jakarta harus dicabut. Menkum HAM Yasonna Laoly diminta segera mengeksekusinya.
"Demi hukum, SK tersebut harus dicabut. Menkum HAM harus taat hukum. Konteks ini dalam wilayah PTUN," ucap Refly. (imk/tor)










































