"'Silakan ajukan surat resmi. Nanti kami adakan sidang pimpinan badan BPK'," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri menirukan ucapan BPK, usai melakukan Audiensi di kantor BPK, Jl MT Haryono, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
ICW menyoroti penanganan kasus bantuan sosial Pemprov Sumut di Kejaksaan. Jangan sampai terjadi jual beli kasus di tiga lembaga penegak hukum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini ke BPK dulu, dan seharusnya DPR harus aware kasus ini. Kami tidak tahu DPR kritis tidak pada laporan Kapolri setiap tahun. Komisi III harus jeli. Kami belum mengirim ke komisi III," lanjutnya.
ICW mencatat sedikitnya 1.223 kasus masih menunggu untuk diselesaikan oleh Kejakasaan, Kepolisian, dan KPK. Diduga kerugian dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp 11 triliun.
(rna/nrl)










































