"Muaranya (pengucuran dana desa) tanggal 9 Desember, pas Pilkada (serentak). Mengerikan kalau misalnya anggaran penyerapannya kecil. Bagaimana caranya kita serap anggaran dalam bulan? Panen raya akan terjadi kalau tidak bisa dikontrol," kata Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto disela-sela diskusi publik ICW dengan tema 'Peta KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2015).
Karenanya, pengawasan atas penyaluran dana desa harus dilakukan dengan baik. Jika tidak, ia khawatir 'panen raya' itu akan benar terjadi. Apalagi jika penyerapan dana desa itu tidak bisa diserap seluruhnya selama 2 bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui dalam APBN 2015 telah dialokasikan Rp 20,66 triliun untuk dana desa. Total desa yang seharusnya menerima dana itu adalah 74.093 desa.
Terkait dana desa ini, sebelumnya di sejumlah daerah, mereka yang dipilih Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal menjadi pendamping dana desa disodori kontrak oleh oknum yang mengaku-ngaku pengurus partai. Kontrak itu dilengkapi dengan kop surat lambang PKB.
Isi kontraknya antara lain meminta para pendamping desa menjadi kader PKB. Lebih parah lagi, gaji para pendamping itu juga akan dipotong untuk kepentingan pengurus PKB wilayah setempat. Pihak PKB masih mencari kebenaran adanya oknum partai yang ikut campur dalam dana desa ini.
Wasekjen PKB Lukman Edy berjanji jika isu tersebut benar maka partainya akan memberi sanksi tegas. "Kalaupun ini dilakukan oleh kader PKB di bawah, ini jelas penyimpangan. PKB pasti akan memberi sanksi kepada oknum tersebut. PKB sebagai institusi tidak pernah memerintahkan kader seperti itu, apalagi kemudian mengedarkannya kepada calon-calon pendamping desa," beber Wakil Ketua Komisi II DPR ini. (mnb/mnb)











































