"Ketika saya baru tiba 2 hari di Jeddah. Saya diminta menemani Pak Syairozi Dimyati (bekas Staf Teknis Haji I KJRI Jeddah), katanya ada tamu. Di hotel itu ada beberapa anggota Komisi VIII pada saat itu kami tidak mengenal satu per satu, ada beberapa laki-laki dan satu perempuan," kata Jauhari ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Jauhari menuturkan saat itu Hasrul membuka perbincangan dengan memperkenalkan diri dan beberapa anggota Komisi VIII lainnya. Saat itu, menurut Jauhari, Hasrul mengatakan tentang pembahasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2011 yang berlarut-larut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pembicaraan berlanjut mengenai keinginan Hasrul Cs untuk ikut dalam penyediaan katering dan transportasi. Saat itu Jauhari menyebut bahwa Hasrul memperkenalkan Saleh Badegel untuk tindak lanjutnya.
"Pada saat itu Pak Hasrul Azwar selaku juru bicara menyampaikan kami poksi-poksi yang ada di sini ingin berpartisipasi di dalam penyediaan katering dan transportasi. Di dalam pembicaraan selanjutnya, Hasrul menyampaikan untuk teknis selanjutnya terkait hal ini akan di-follow up oleh Saleh Badegel," kata Jauhari.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, Saleh disebut sebagai perantara Komisi VIII dengan tim penyewaan pemondokan haji. Jauhari mengaku setelah itu tidak pernah berkomunikasi dengan Saleh lantaran dirinya berada di bagian katering, bukan pemondokan.
"Tidak pernah berkomunikasi dengan Saleh Badegel," ucap Jauhari.
Dalam sidang sebelumnya, bekas Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono menyebut Suryadharma Ali 'memaksakan' penyewaan pemondokan jemaah haji yang sebetulnya tidak layak. Suryadharma merestui pemondokan di Syare Mansyur Makkah ini karena gerilya kader PPP bernama Mukhlisin.
"Pada waktu saya mendapat penjelasan dari Zainal Abidil Supi (Ketua Tim Penyewaan Perumahan) bahwa rumah yang diajukan Syare Mansyur yang pernah ditolak tim, ternyata diajukan kembali oleh Mukhlisin dan ada perintah Menag untuk akomodir rumah tersebut dengan catatan agar memenuhi persyaratan yang diminta," kata Kartono dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK Abdul Basir dalam sidang, Jumat (16/10) lalu.
Jauhari juga menyebut bahwa daerah Syare Mansyur tidak dipilih lantaran banyak dihuni warga kulit hitam dan tidak direkomendasi. Namun pada akhirnya wilayah tersebut dipilih Suryadharma.
Mukhlisin menurut jaksa KPK pada surat dakwaan disebutkan menghubungi Suryadharma dan meminta agar Suryadharma menerima rumah-rumah yang ditawarkan Cholid Abdul Latief. Atas permintaan tersebut, Suryadharma memerintahkan Mukhlisin untuk menyerahkan berkas-berkas perumahan itu kepada tim penyewaan perumahan untuk diproses.
Hasrul dan anggota Komisi VIII lainnya dalam beberapa kesempatan sudah membantah keterlibatannya dalam urusan ini. (dhn/mad)










































