BNPT dan Kemenag Teken MoU Pencegahan Radikalisme Terorisme dan ISIS

BNPT dan Kemenag Teken MoU Pencegahan Radikalisme Terorisme dan ISIS

Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 28 Okt 2015 16:21 WIB
BNPT dan Kemenag Teken MoU Pencegahan Radikalisme Terorisme dan ISIS
Foto: Sukma Indah Permana/detikcom
Yogyakarta - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Kementerian Agama menandatangani MoU terkait pencegahan radikalisme, terorisme, dan ISIS. BNPT berharap Kemenag bisa memonitor kegiatan terorisme yang berkedok kegiatan agama.

"Kemenag berurusan dengan berbagai urusan keagamaan, sehingga kita gandeng. Di negara ini banyak paham-paham keagamaan yang ditafsirkan sesuai dengan kepentingan tertentu," ujar Kepala BNPT, Komjen Pol Saud Usman di Jogja Expo Centre, Yogyakarta, Rabu (28/10/2015).

Untuk itu, Saud berharap Kemenag bisa memonitor kegiatan-kegiatan keagamaan di Indonesia aman dari pengaruh nilai terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk disampaikan pesan kepada pendidikan kita, anak-anak kita untuk menjauhi tindakan-tindakan yang mengarah ke destruktif, anarkis, apalagi membawa simbol-simbol agama," ulasnya.

Ditambah lagi, banyaknya website maupun akun media sosial yang membahas masalah agama. Diharapkan Kemenag turun langsung untuk memantaunya dan memutuskan apakah konten di dalamnya benar atau tidak.

Tak hanya itu, Saud juga menjelaskan Kemenag bisa juga diharapkan bisa memonitor bagaimana dai-dai melakukan ceramah di daerah-daerah.

"Sehingga para dai nanti memberikan ceramahnya, mengajak umat kepada kerukunan, tidak mengajak pada jihad tapi bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya," kata Saud.

Di kesempatan yang sama, Menag Lukman Hakim Saifudin menyampaikan kritikannya kepada BNPT. Masukan ini terkait penggunaan kata radikalisme yang banyak digunakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme.

"Kita sering dengar kata radikalisme lalu fundamentalisme. Menurut saya dari perspektif agama, kata ini harus dipahami secara mendalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata Lukman.

Lukman menjelaskan, sesungguhnya dalam konteks keberagamaan, radikal bukan sesuatu yang harus dicegah. Setiap agama akan mengajarkan pemeluknya untuk beragama secara mengakar atau radikal.

"Yang harus dicegah adalah perilaku ekstrem yang menoleransi kekerasan," katanya.

Hal ini kemudian menimbulkan makna pada kata deradikalisasi sebagai program agar umat memiliki pemahaman agama yang tidak mengakar.

"(memahami agama) Yang enteng-enteng saja. Program itu disalahpahami agar umat tidak memegang agama secara kokoh," tuturnya. (sip/try)


Berita Terkait