"(Alasannya) PP baru diterima tadi pagi jam 9.15 WIB. Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pekerja dan pengusaha minta ditunda. Makanya tadi kita perbanyak supaya rekan Dewan Pengupahan memahami benar isi PP itu," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/10/2015).
PP tersebut mengatur penentuan UMP harus ditentukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah baru menerbitkan PP tersebut pada 23 Oktober lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilanjutkan besok jam 13.00 WIB di sini juga," kata Priyono.
Priyono meminta semua pihak untuk membaca PP tersebut dengan teliti. Sehingga nantinya tidak ada pihak yang menolak namun belum memahami maksud PP sebenarnya.
"Kita juga perlu mempertimbangkan formula yang selama ini dipakai Pemprov DKI, banyak dari kalangan pekerja yang menolak sehingga perlu pemahaman. Jangan sampai kita enggak tahu isinya kita menolak," katanya.
"Jadi nanti setelah dipahami tentunya kita bisa melanjutkan sidang UMP 2016," tambahnya.
Ia juga mengaku belum membaca PP tersebut. Sehingga Priyono belum dapat memberikan komentar terkait isi PP.
"Saya belum baca PP-nya. Tentunya PP itu dibuat tidak asal-asalan. Pasti mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan buruh," tuturnya.
(khf/jor)











































