Berkas Masuk Tipikor, Gugatan Praperadilan Dasep Ahmadi Gugur

Berkas Masuk Tipikor, Gugatan Praperadilan Dasep Ahmadi Gugur

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 28 Okt 2015 13:33 WIB
Berkas Masuk Tipikor, Gugatan Praperadilan Dasep Ahmadi Gugur
Foto: Grandyos Zafna (mobil listrik)
Jakarta - Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik mencabut gugatan praperadilannya. Dasep mencabut gugatan tersebut karena kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak Senin (26/10).

"Berdasarkan pasal 82 KUHAP, dengan dimulainya pemeriksaan (di pengadilan) berarti praperadilan gugur dengan sendirinya. Saya sudah konsultasi dengan pihak keluarganya, dan ini atas dasar pertimbangan hukumnya lebih baik kita mempersiapkan diri menghadapi peradilan Tipikor," ujar pengacara Dasep, Vidi Galenso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka secara tak langsung Kejaksaan Agung memenangkan praperadilan yang dalam jadwalnya dilaksanakan pada 26 Oktober lalu. Dan karena pelimpahan telah dilakukan, maka pihak Kejagung meminta agar PN Jaksel menggugurkan permohonan praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara atas nama Dasep Ahmadi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, status pemohon sudah menjadi terdakwa dan sangat beralasan bagi Hakim untuk menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ujar Jaksa Kejagung, Rhein Singal.

(rni/jor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads