"Berdasarkan pasal 82 KUHAP, dengan dimulainya pemeriksaan (di pengadilan) berarti praperadilan gugur dengan sendirinya. Saya sudah konsultasi dengan pihak keluarganya, dan ini atas dasar pertimbangan hukumnya lebih baik kita mempersiapkan diri menghadapi peradilan Tipikor," ujar pengacara Dasep, Vidi Galenso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka secara tak langsung Kejaksaan Agung memenangkan praperadilan yang dalam jadwalnya dilaksanakan pada 26 Oktober lalu. Dan karena pelimpahan telah dilakukan, maka pihak Kejagung meminta agar PN Jaksel menggugurkan permohonan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rni/jor)











































