Fahira Idris: Hukuman Kebiri Diberlakukan, Paedofil Dunia akan Takut ke RI

Fahira Idris: Hukuman Kebiri Diberlakukan, Paedofil Dunia akan Takut ke RI

Niken Widya Yunita - detikNews
Rabu, 28 Okt 2015 09:56 WIB
Fahira Idris: Hukuman Kebiri Diberlakukan, Paedofil Dunia akan Takut ke RI
Foto: dok pribadi
Jakarta - Senator asal Jakarta, Fahira Idris, mendukung pemerintah segera menerapkan hukuman kebiri bagi predator seks yang menyasar anak-anak alias paedofil.

Menurutnya, Indonesia hingga saat ini masih menjadi target paedofil dunia yang berkedok sebagai turis. Para paedofil menjadikan negara-negara yang belum mempunyai sistem perlindungan anak yang kuat dan penegakan hukum lemah terutama kasus kekerasan terhadap anak sebagai target.

Selain Indonesia, Thailand dan Filipina juga menjadi target.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Indonesia itu (kasus paedofil) banyak terjadi di daerah-daerah wisata seperti Bali. Makanya, saya mendorong pemerintah segera menerbitkan Perppu hukuman kebiri bagi paedofil. Ini akan membuat para predator anak takut dan berpikir dua kali jika mau mencari mangsa di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (28/10/2015).

Sekadar diketahui, kabar terbaru pemerintah tidak akan menuangkan hukuman kebiri lewat Perppu, tapi lewat aturan yang lebih tinggi yaitu UU.

Baca juga: Hukuman Kebiri Penjahat Seksual Akan Diatur di UU, Bukan Perppu

Menurut Fahira, berdasar catatan, selama rentang satu dekade belakangan ini, bukti bahwa Indonesia menjadi target paedofil dunia dapat dilihat dari terkuaknya berbagai kasus pelecehan anak dengan pelaku warga negara asing. Bahkan, ada data yang menyebutkan pada 2014 lalu, 200 orang paedofil pernah masuk ke Indonesia.

Kasus paedofil yang pertama terkuak terjadi pada 2001 di Kabupaten Buleleng, Bali yang dilakukan warga negara Italia yang mencabuli sembilan anak. Di tahun yang sama, di Karang Asem, Bali, tiga remaja berusia 14 tahun dicabuli pria warga negara Italia juga. Tiga tahun kemudian yakni pada 2004 terjadi lagi. Kali ini warga negara Australia yang mencabuli dua orang remaja.

Setahun kemudian, di Banjar Kaliasem Kabupaten Buleleng, bocah sembilan tahun dicabuli oleh warga negara Belanda. Pada 2008 terjadi lagi di Singaraja, Bali. Kali ini korbannya adalah sembilan remaja SMP dan SMA dengan pelaku warga negara Australia. Kasus terakhir yang terkuak yakni pada 2013 yakni seorang warga negara Belanda Jan Jacobus Vogel (55), pelaku paedofil di Kabupaten Buleleng, yang terbukti melakukan pelecehan terhadap 4 bocah yang berusia 9-12 tahun.

"Dari deretan kasus ini hukuman bisa dibilang ringan hanya sembilan bulan hingga tiga tahun saja. Hanya satu yang maksimal yaitu yang terjadi pada 2004, pelaku dihukum 13 tahun. Ini yang terkuak ya. Saya yakin yang tidak terkuak sangat banyak. Harus diakui hukum kita terhadap predator anak masih sangat lemah," kata dia.

Baca juga infografis: Kebiri untuk Si Predator Seks

Menurut Fahira, selain hukuman yang tegas bagi paedofil, hal penting lainnya yang harus dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah yakni kampanye masif untuk memberikan pemahaman, baik kepada orang tua maupun anak tentang modus para predator anak dalam menjebak korbannya. Pemerintah juga diminta proaktif mengumpulkan data-data paedofil warga negara asing karena biasanya negara-negara maju memiliki data warganya yang pernah terlibat pelecehan seksual kepada anak, agar kita bisa cegah saat hendak masuk ke Indonesia.

"Modus mereka (paedofil) ini luar biasa. Mulai dari beri uang, makanan, pakaian, dijadikan anak angkat, sampai jadi pemberi dana untuk kegiatan olah raga anak-anak. Tidak hanya calon korban, orang tua, sampai warga setempat juga mereka beri bantuan. Bahkan, sampai ada EO yang memang sengaja mengarahkan para turis paedofil untuk masuk ke daerah-daerah terutama perkampungan untuk mencari calon korbannya. Masyarakat harus tahu modus-modus seperti ini," ungkap Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) ini.

Hukum Kebiri di Korea Selatan

Praktik hukum kebiri yang telah dilakukan beberapa negara di dunia seperti Korea Selatan yang menerapkan hukuman kebiri kimiawi dengan memasukkan zat kimia dalam tubuh bisa menjadi referensi bagi pelaksanaan hukum kebiri di Indonesia. Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual. Proses kebiri kimiawi di Korea akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun, pemerintah Korea Selatan akan menggunakannya hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya. Jadi, dengan adanya negara yang sudah mempraktikkan hukuman ini, saya rasa pemerintah tidak perlu ragu!" tegas Fahira. (nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads