"Kita lakukan pemeriksaan sesuai prosedur, tidak ada ancaman, tidak ada kekerasan," tegas Kombes Hery saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (28/10/2015).
Pengakuan Agus soal adanya dugaan kekerasan saat pemeriksaan menurut Kombes Hery biasa dilakukan para tersangka. Hery mempertanyakan alasan Agus baru mengungkap dugaan adanya kekerasan dari penyidik saat sidang berlangsung, Selasa (27/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Polda Bali ditegaskan Kombes Hery tetap menghormati jalannya persidangan. Bila Majelis Hakim merasa memerlukan keterangan dari tim penyidik kasus Engeline, maka Polda Bali akan menurutinya.
Anggota tim penyidik menurutnya bisa menjadi saksi verbal lisan, yakni saksi penyidik untuk mengkonfirmasi ada tidaknya tekanan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Majelis hakim memiliki kewenangan memanggil tim penyidik sebagai saksi verbal lisan, anggota kami siap hadir," ujar Kombes Hery.
(Baca juga: Pengakuan Agus Ditelanjangi di Depan Margriet dan Disuruh Ngaku Bunuh Engeline)
Pengakuan Agus soal adanya kekerasan saat diperiksa disampaikan setelah Hakim Edward Haris Sinaga meminta Agus bicara terus terang alasannya kerap mengubah keterangan saat diperiksa di Mapolda Bali.
Sejak ditangkap polisi 10 Juni saya sudah mengucapkan ke polisi jika Margrieth pelakunya. Tapi penyidiknya main tangan, saya dipukuli saja sama penyidik. Dipukul, diinjak, rambut belakang dibakar, ditelanjangi dan saya nggak tahu alasannya. Saya sampai mau bunuh diri rasanya karena putus asa. Saya dikasih menghadap di depan Margrieth dan saya diminta telanjang dan mengakui. Dari para Buser yang minta saya telanjang di depan Margrieth. Akhirnya saya berbohong, mengaku jika saya pembunuhnya upaya saya nggak dipukuli lagi. Pernyataan saya itu resmi di BAP pada 10 Juni 2015 sekitar pukul 19.00 WITA," ungkap Agustinus di hadapan majelis hakim.
(fdn/fdn)










































