BNNP Jateng Bekuk Pengedar Sabu di Hotel Pekalongan

BNNP Jateng Bekuk Pengedar Sabu di Hotel Pekalongan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 27 Okt 2015 21:05 WIB
BNNP Jateng Bekuk Pengedar Sabu di Hotel Pekalongan
Ilustrasi: Narkoba (Agung/detikFoto)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Pekalongan. Pengedar berinisial HH (23) itu dibekuk saat tengah bersama anak dan isterinya yang masih mengandung hampir 9 bulan.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol drs Amrin Remico MM melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Suprinarto mengatakan pihaknya sudah sekitar sebulan lalu menerima informasi adanya peredaran sabu di sejumlah hotel. Kemudian dari hasil penyelidikan, BNNP Jateng melakukan razia di Kota Pekalongan hari Senin (26/10) kemarin.

"Penangkapan hari Senin kemarin sekitar pukul 18.30 WIB. Kami mendapatkan informasi ada pengedaran sabu-sabu lalu kami langsung lakukan penyelidikan," kata Suprinarto kepada detikcom, Selasa (27/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berada di Hotel Santika, Pekalongan, tim BNNP Jateng yang dipimpin Kasi Penyidikan, Penindakan, dan Pengejaran (Dikdakjar), Kompol Teguh Riyanto menemukan dua orang yang baru saja turun dari lantai dua yang diduga baru mengkonsumsi narkoba. Dua pria itu berinisial HS (33) dan A (38), lalu ditangkap kemudian HH (23) yang berada di salah satu kamar di lantai dua.

"Di salah satu hotel kita cek ada dua pengunjung yang baru turun dari kamar, kemudian mereka kita tangkap. Terus naik lantai dua, ditemukan laki-laki dengan dua anak dan isteri yang sedang hamil 9 bulan," terang Suprinarto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu dengan berat masing-masing 10,5 gram, 1,8 gram, dan 0,4 gram atau total 12,7 gram. Selain itu ditemukan juga ratusan plastik pembungkus, timbangan digital, pipet, alat hisap, dan tiga handphone.

"Barang bukti sabu yang diamankan 12,7 gram sabu," tegasnya.

Diduga HH sempat membuang barang bukti sabu ke dalam kloset. Ia juga berusaha menghilangkan barang bukti handphone di toilet agar akses transaksi sabunya tidak tedeteksi.

"Ada satu handphone dibuang ke kloset, mungkin termasuk barang yang lain," terang Suprinarto.

HH kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Jawa Tengah di Jalan Madukoro Semarang. Dari pengakuan HH, dia dan isterinya tidak memiliki tempat tinggal tetap dan berpindah dari satu hotel ke hotel yang lain, begitu pula dengan lokasi transaksinya.

"Mengakunya tidak punya rumah, makanya pindah-pindah dari hotel ke hotel," kata Suprinarto.

Barang bukti plastik-plastik pembungkus dan timbangan digital mengindikasikan HH akan mengedarkan barang haram tersebut. Dari penyelidikan BNNP Jateng, biasanya HH mengedarkan sabu ke daerah Pantura.

"Pengedarannya di Pantura Barat, Batang sampai Brebes," tandasnya.

Kini HH ditahan di BNNP Jateng dan terancam dijerat pasal 112 dan 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. Istri HH yang sempat histeris ketika suaminya ditangkap hingga sore tadi masih terlihat di kantor BNNP bersama anak-anak dan kerabatnya.

Sementara itu dua orang yang juga ditemui di hotel yang sama ternyata awalnya untuk bisnis jual beli mobil dengan HH. Menurut keterangan mereka, HH memaksa menawari sabu.

"Mereka awalnya menawarkan mobil kemudian dipaksa memakai. Dipaksa suruh mencicipi," tegas Suprinarto.

(alg/miq)


Berita Terkait