Kejagung Tahan 2 Bekas Pejabat PD Dharma Jaya Tersangka Korupsi

Kejagung Tahan 2 Bekas Pejabat PD Dharma Jaya Tersangka Korupsi

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 27 Okt 2015 18:06 WIB
Kejagung Tahan 2 Bekas Pejabat PD Dharma Jaya Tersangka Korupsi
Foto: dok detikcom
Jakarta - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan 2 tersangka kasus tindak pidana korupsi di PD Dharma Jaya. Kedua tersangka merupakan bekas pejabat di BUMD DKI Jakarta.

"Yang ditahan yaitu inisial BR dan AI. Kita tahan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan yaitu dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata wakil ketua tim penyidik Wiranto sesaat setelah kedua tersangka ditahan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).

Kedua tersangka yaitu Basuki Ranto (bekas Direktur Usaha PD Dharma Jaya) dan Agus Indrajaya (bekas Plt Direktur Usaha PD Dharma Jaya). Keduanya bungkam ketika dicecar awak media dan langsung masuk ke mobil tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiranto mengatakan perkara ini berawal dari penggunaan uang direksi yang tak bisa dipertanggungjawabkan dari tahun 2008 sampai 2012. Kasus yang menjerat 2 tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan dari mantan Direktur Utama PD Dharma Jaya, Zainuddin yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia menggunakan uang yang tidak ada dasar hukumnya. Dia sebagai direktur usaha dan direktur keuangan, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk melakukan tindakan selain operasional perusahaan. Kerugian negara total Rp 4,3 miliar," ucap Wiranto.

Ditemui terpisah, Kapuspenkum Amir Yanto mengatakan kedua tersangka itu sebelumnya diperiksa intensif oleh penyidik. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Keduanya diperiksa mengenai tugas pokok sebagai direktur di PD Dharma Jaya, dasar penunjukannya dan laporan-laporan keuangan," kata Amir.

Kasus ini berawal pada tahun 2010, ketika Zainuddin menjabat sebagai Direktur Utama PD Dharma Jaya. Saat itu dia membentuk Biro Direksi dengan tugas mengurus dana taktis, manajemen dan koordinasi atau konsultasi serta membuat pertanggungjawaban administrasi.

Selain itu, Zainuddin juga menginstruksikan kepada Direktur Keuangan dan Kabid Keuangan untuk memberikan kas kecil kepada Biro Direksi untuk mengurus dana taktis, jamuan dan representatif direksi sebesar Rp 25 juta. Berdasarkan RKAP tahun anggaran 2010 dan 2011, dana representatif untuk 3 orang direksi sebesar Rp 42 juta per bulan atau Rp 500 juta per tahun.

Namun pada kenyataannya, uang yang dikelola itu digunakan untuk keperluan lain seperti hiburan, bermain golf, pembayaran telepon seluler dan kartu kredit, pemberian kepada orang partai politik dan sebagainya. Untuk bentuk pertanggungjawabannya, Direksi kemudian memerintahkan para manajer, kabid, kasubid dan staf biro direksi untuk membuat laporan kegiatan fiktif.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads