2 Oknum TNI yang Edarkan Narkoba Terancam Dipecat

2 Oknum TNI yang Edarkan Narkoba Terancam Dipecat

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 27 Okt 2015 16:41 WIB
2 Oknum TNI yang Edarkan Narkoba Terancam Dipecat
Foto: Nur Khafifah/detikcom
Jakarta - BNN bersama jajaran Pomdam Jaya menangkap 2 oknum TNI AD yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Keduanya terancam dipecat.

Dua oknum TNI yang ditangkap adalah Serma Safril Irawan dan Letkol Caj Wahid Wahyudi. Bahkan saat diamankan, Serma Safril berusaha melawan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

"TNI senantiasa berkomitmen untuk tidak menutupi jika ada anggota TNI yang salah dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, saat menanggapi penangkapan 2 oknum TNI yang ditangkap, Selasa (27/10/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua okmun itu kini sudah diserahkan BNN kepada Pomdam Jaya untuk diproses hukum. Sanksi pun akan diputuskan melalui cara militer.

"Jika 2 oknum yang ditangkap tersebut terbukti bersalah, TNI akan menindak tegas. Sanksi di lingkungan TNI meliputi sanksi administratif, pidana dan hukuman berupa tindakan pemecatan," tegas Tatang.

TNI pun mengapreasiasi atas kerjasama BNN dalam mengungkap kasus ini. Mengenai penembakan terhadap Serma Safril, menurut Tatang, koordinasi sudah dilakukan sebelumnya oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

"Hasil koordinasi antara Panglima TNI dengan Kepala BNN terutama dalam operasi penangkapan kasus narkoba dan didapati oknum TNI yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api maka TNI memperkenankan untuk melumpuhkan oknum TNI bersenjata tersebut," jelas Tatang.

"Dalam kasus ini TNI berterima kasih kepada BNN yang telah membantu TNI dalam melaksanakan perang terhadap narkoba, khususnya dalam penangkapan 2 oknum TNI AD, di mana salah satunya dilumpuhkan karena melakukan perlawanan," sambungnya.

TNI disebut Tatang dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba seperti komitmen Panglima TNI yang akan menindak tegas oknum prajurit yang terlibat dalam kasus narkoba. Terutama karena itu sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyatakan Indonesia darurat narkoba.

"TNI menganggap terhadap oknum TNI tersebut hanya bajunya saja menggunakan seragam atau atribut TNI tetapi jiwa dan perilakunya tidak mencerminkan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI," tutut Tatang.

Seperti diketahui, BNN dan Pomdam Jaya berhasil menangkap Letkol Wahid dan Serma Safril di kawasan Ciracas, Jaktim, pada Minggu (25/10) dengan barang bukti 1.000 butir pil ekstasi. Serma Safril sempat melawan dengan meletuskan tembakkan ke arah mobil penyidik BNN dengan pistol FN yang dipegangnya. Narkoba rencananya akan diedarkan di diskotek-diskotek.

Untuk melumpuhkan Safril, petugas BNN lalu membalas menembak dan berhasil mengenainya. Kini Safril masih menjalani perawatan di RS Kesdam Jaya, sementara Letkol Wahid sudah dibawa ke Denpom Jaya untuk pemeriksaan. Selain oknum TNI, 2 orang sipil yang merupakan pasangan suami isteri juga ditangkap.

"Kena tembak betis dan pinggul kemudian dibawa ke RS Kesdam untuk perawatan. Prosesnya sedang ditindaklanjuti oleh Pomdam Jaya. Dari bukti dan saksi itu yang akan menentukan hukuman apa terhadap oknum tersebut," pungkas Tatang. (elz/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads