"Telah ditangkap DPO atas nama AR alias Tompla atas kasus perkosaan anak di bawah umur dan pencurian dengan kekerasan," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo kepada detikcom, Selasa (27/10/2015).
Kasus tersebut dilaporkan pada 3 Juni 2015 lalu di Polres Bekasi Kota. Saat itu, Tompla dan kawannya Roland merampas handphone milik korban di sebuah lapangan terbuka di Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak lama setelah kasus dilaporkan, polisi menangkap Ronald. Sementara tersangka Tompla ditangkap 24 Oktober 2015 lalu.
"Untuk tersangka Ronald sudah tahap dua ke kejaksaan. Untuk tersangka Tompla masih pemeriksaan dan pemberkasan serta penahanan di Polres Bekasi Kota," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2004 tentang. Perlindungan anak Sub Pasal 285 KUHP subsider Pasal 365 KUHP jo 55 KUHP. (mei/aan)











































