"(Maskur) Ditangkap tanggal 20 Oktober di Pancoran," ujar Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat dalam rilis kasus di Polres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Selasa (27/2015). Saat rilis kasus, Maskur dihadirkan. Maskur yang berambut plontos ini mengenakan baju tahanan warna oranye.
Menurut Kapolres, Maskur mengiming-imingi permen dan uang pada korban agar menuruti kemauannya. Tindakan tidak terpuji Maskur itu dilakukan di berbagai tempat seperti di rumah, kuburan, kolam renang, dan sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Maskur yang belum menikah itu mencabuli korbannya sejak tahun 2012. Korban berusia di bawah 10 tahun berjenis kelamin laki-laki.
"Korban terakhir dilakukan pada 15 Oktober. Dari hasil visum, yang sudah terkonfirmasi 11 korban. 4 Korban lainnya sudah diambil visum (tapi belum ada hasilnya)," kata Kapolres.
Ke depannya, lanjut Kapolres, akan ada pemeriksaan verbal dan psikologis pada Maskur maupun korban. Diduga ada kekerasan fisik yang dilakukan Maskur pada korban.
"Salah satu korban ada yang dipukuli," ucap dia.
Maskur dijerat pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 tahun 2007 KUHP tentang pencabulan terhadap anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk masalah anak perlu ada bimbingan ortu kepada anaknya. Mereka harus mengantisipasi kejadian seperti ini," ucap Kapolres.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal yang hadir dalam rilis kasus ini menyebut kasus ini paedofil.
"Kita kelompokkan paedofil," katanya.
Iqbal menambahkan, kasus kekerasan seksual pada anak ini merupakan alarm bagi semua pihak untuk mengawasi anak-anak dengan ketat.
"Kasus ini sudah menjadi perhatian banyak pihak termasuk Presiden untuk memerangi kasus," kata Iqbal.
![]() |













































