2 Gembong Narkoba Divonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Medan

Indonesia Darurat Narkoba

2 Gembong Narkoba Divonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Medan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 27 Okt 2015 16:01 WIB
2 Gembong Narkoba Divonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Medan
Mufaddam (ist.)
Medan - Dua gembong narkoba di kasus terpisah, Amrih Prayoga dan M Mufaddam, dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Dari tangan Amrih didapati 25 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi sedang dari tangan Mufaddam dengan bukti 4,2 kg sabu.

Terbongkarnya sindikat narkoba internasional itu berawal saat petugas Polresta Medan mengamankan Hendra Gunawan. Dia ditangkap di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, September 2014 lalu. Saat itu, polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti. 

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Polisi dengan teliti menelusuri jaringan tersebut satu per satu hingga berhasil menangkap Amrih Prayoga di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru. Atas hal ini, Amrih diadili dengan bukti 25 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Narkoba dalam jumlah besar itu dia dapat dari orang Malaysia yang masih buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuntut mati Amrih dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Berharap keringanan, Amrih lalu mengajukan banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2015/PN.Mdn yang pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan Hukuman Mati bagi terdakwa," demikian lansir website PT Medan, Selasa (27/10/2015).

Di kasus serupa, PT Medan juga tetap menghukum mati Mufaddam. Mantan TKI di Malaysia itu bersedia menjadi kurir narkoba dengan upah Rp 20 juta. Ia lalu mengambil barang tersebut dengan tugas mengantar dari Aceh ke Medan. Tapi Polsek Besitang merazia setiap kendaraan yang lewat. Termasuk travel yang dikendarai Mufaddam. Alhasil, Mufaddam tertangkap basah membawa sabu 4,2 kg sabu. Atas perbuatannya, Mufaddam dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Namun majelis PN Stabat berkeyakinan lain. Ketua majelis Nurhadi dengan anggota Dewi Andriyani dan Rizky Mubarak Nazario menjatuhkan hukuman mati kepada Mufaddam. Atas hal ini, Mufaddam meminta keringanan kepada majelis tinggi. Tapi apa kata PT Medan?

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor Perkara: 208/Pid.Sus/2015/PN.Stb," putus PT Medan.

Amrih dan Mufaddam sama-sama diadili oleh majelis hakim yang diketuai Pudjiwahono dengan anggota Dahlia Brahmana dan Heru Pramono. Vonis ini diketok pada 7 Oktober lalu. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads