"Kita ini dari hakim, saksi, jaksa, pengacara, penyidik dan terdakwa perlu ke lokasi supaya kita bisa mengerti dan paham lokasi TKP. Harus!" kata Edward di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2015). Perintah hakim ini disampaikan saat sidang terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agustinus Tay.
Jasad Engeline ditemukan di dekat kandang ayam yang berada di kediaman mama angkat Engeline, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Menurut dia, peninjauan ke TKP penting karena hakim menilai banyak barang bukti dan lokasi penemuan yang jadi kunci dalam pembongkaran kasus pembunuhan berencana Engeline. "Kita perlu tahu ini supaya jelas dan bisa tahu kronologi dan lokasi," imbuhnya.
"Mantap, Pak Hakim!" seru pengunjung sidang. (aan/nrl)











































