Hakim Diklat, Vonis Pengedar Ganja yang Dituntut Mati Ditunda

Hakim Diklat, Vonis Pengedar Ganja yang Dituntut Mati Ditunda

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 27 Okt 2015 15:04 WIB
Hakim Diklat, Vonis Pengedar Ganja yang Dituntut Mati Ditunda
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pembacaan putusan terhadap 2 terdakwa pengedar narkotika jenis ganja seberat 145 kg. Majelis hakim yang sedianya membaca vonis hari ini tengah menjalani pelatihan.

"Ditunda minggu depan. Hakimnya sedang seminar atau pelatihan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasipidum Kejari Jaksel) Chandra Septadji ketika dihubungi, Selasa (27/10/2015).

Saat dihubungi terpisah, Humas PN Jaksel Made Sutrisna juga membenarkan informasi penundaan tersebut. Sidang pun ditunda hingga Selasa (3/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu depan vonisnya. Hari ini ditunda sidangnya," sebut Made.

Dua terdakwa atas nama Jayadi dan Sudaryatno yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, Selasa (13/10/2015). Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel pada 25 April lalu. Jaksa menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa karena dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus berawal ketika Jayadi yang membawa mobil sewaan melaju dari Bogor menuju ke Sukmajaya, Depok. Di dalam mobil tersebut terdapat 145 kg ganja kering. Jayadi mengaku diperintah oleh Pak De yang saat ini tengah menjadi buronan polisi.

Setelah sampai di Depok, Jayadi bersama dua rekannya lalu memindahkan ganja itu ke rumah kontrakan Sudaryatno. Namun sebelum aksi mereka usai dilakukan, polisi langsung meringkus keduanya.

Selain Jayadi dan Sudaryatno, 2 rekan mereka juga telah menjalani sidang di PN Jaksel. Keduanya yaitu Ponto Khair Iskandar yang dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Muhammad Iqbal yang terancam hukuman penjara seumur hidup. (dha/asp)


Berita Terkait