Pengacara yang mewakili Dasep, Andriko Saputra sempat mempertanyakan lamanya sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu. Andriko menyebut ada kekosongan yang cukup lama sebelum akhirnya sidang perdana dibuka pada Senin (26/10) kemarin.
"Permohonan ini sudah yang kami masukkan kedua kali karena hakim berhalangan, kami cabut karena terlalu lama. Yang kedua (diajukan) 2 Oktober, baru sidang 26 Oktober. Artinya kekosongan cukup lama dalam hal ini. Kok bisa terlalu lama," kata Andriko bertanya-tanya saat dihubungi usai sidang, Selasa (27/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan pengadaan barang dan jasa. Ini riset. Pengadaan barang dan jasa ada aturannya, kalau riset tidak ada. Kita ingin perkara ini dibuka terang benderang. Kalau digugurkan ya akan berjuang di persidangan," ujar Andriko.
Dalam sidang permohonan Dasep yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Andriko Saputra dan Vidi Galenso Syarief pada Senin (26/10) kemarin, Dasep menyebut bahwa perusahaan miliknya, PT Sarimas Ahmadi Pratama hanya sebagai penyedia prototype mobil listrik yang dipesan Kementerian BUMN.
"Pemohon tidak sama sekali menyebabkan kerugian negara, pemohon adalah pihak ketiga. Hanya menerima pemesanan untuk membuat prototype mobil listrik," kata Andriko dalam sidang kemarin.
Dalam permohonannya, Dasep meminta agar hakim tunggal Nani Indrawati menyatakan surat perintah penyidikan nomor Print-61/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015 tidak sah, kemudian surat perintah penahanan nomor Print-73/F.2/Fd.1/07/2015 tanggal 28 Juli 2015 tidak sah, lalu penyidikan terhadap dirinya terkait peristiwa pidana yang disangkakan tidak sah, menyatakan surat perintah penyitaan nomor Print-43/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 18 Juni 2015 tidak sah, serta meminta hakim untuk memerintahkan jaksa mengeluarkannya dari rumah tahanan. (dhn/mad)











































