Selain boneka perempuan, beberapa barang bukti juga ditunjukkan hakim dan dijelaskan satu persatu oleh saksi Agung Kusuma Jaya dan Ketut Rayun secara bergantian.
Beberapa barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan ini antara lain, celana jeans milik Agustinus Tae, tali tampar, kain warna merah, sprei, bambu, boneka dan cangkul. Barang bukti itu lalu dijelaskan secara rinci lantaran seluruh barang bukti itu ditemukan menempel dan terbungkus menjadi satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Agung merupakan anggota tim buru sergap Polrestabes Denpasar dan memberi keterangan sebagai saksi. Agung menjawab pertanyaan dengan lancar.
"Saya cangkul tanahnya pakai cangkul di lokasi. Mayatnya terbungkus sprei putih ada jeans biru di dalamnya, tali di leher dan boneka di pelukannya lalu kakinya menekuk," papar Agung saat memberi kesaksian.
Dalam persidangan itu, Hotman Paris selaku tim kuasa hukum Agustinus sempat menanyakan terkait Laporan Polisi (LP) penemuan mayat yang dilaporkan oleh Ketut Rayun. Dalam LP tersebut tertulis pemeriksaan mengarah pada Agustinus Tae sebagai pelaku pembunuhan berencana.
"Siapa yang membuat LP tertanggal 10 Juli 2015? Di sini tertulis saudara Ketut Rayun membuat LP ini, benar?," tanya Hotman.
Ketut Rayun menjawab pertanyaan Hotman dengan gamblang sambil melihat berkas LP yang ditunjukkan oleh JPU dan tim majelis hakim.
"Iya saya yang membuat LP," jelasnya. (try/try)












































