Jaksa Menjawab Argumen Kurang Bukti Dari Kubu Dasep

Sidang Praperadilan Kasus Mobil Listrik

Jaksa Menjawab Argumen Kurang Bukti Dari Kubu Dasep

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 27 Okt 2015 13:43 WIB
Jaksa Menjawab Argumen Kurang Bukti Dari Kubu Dasep
Foto: Rina Atriana
Jakarta - Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama (PT SAP), Dasep Ahmadi yang menjadi tersangka kasus pengadaan 16 mobil listrik mempertanyakan dugaan kurangnya alat bukti dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hal tersebut dibantah oleh jaksa.

Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban, jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah kesaksian terkait ketidaklaikkan mobil listrik yang digarap Dasep. Salah satunya, jaksa membuka berita acara pemeriksaan (BAP) dari mantan Dirjen Perhubungan Darat Soeroyo Alimoeso.

"Bahwa keterangan saksi Soeroyo Alimoeso sebagaimana tertuang dalam BAP tanggal 2 Juli 2015 yaitu hasil pengujian terhadap permohonan PT SAP nomor 087/SAP/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 sebagaimana surat kami nomor AJ.402/77/18/BJPD/2013 tanggal 3 Oktober 2013 dengan kesimpulan kendaraan bermotor merek Ahmadi type MPV Listrik (4x2) a/t sebagai mobil penumpang belum memenuhi syarat," kata jaksa Rhein Singal dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rhein kemudian menyebut syarat teknis yang tidak terpenuhi yaitu bahwa mobil tersebut bukan kendaraan baru dan mirip dengan mobil Toyota Alphard yang semula berbahan bakar bensin dan dimodifikasi. Selain itu, Dasep disebut tidak memiliki rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Toyota.

"Dalam pasal 131 ayat 6 PP nomor 5 tahun 2012 tentang kendaraan modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi ATPM," sebut Rhein.

Kemudian beberapa persyaratan laik jalan juga diungkap oleh jaksa. Persyaratan tersebut diperlukan namun jaksa mengatakan bahwa syarat itu tidak dipenuhi Dasep dalam menggarap mobil listrik.

Beberapa ketidaklaikkan yang diungkap jaksa yaitu speedometer yang tidak berfungsi, Gaya kendali rem utama sebesar 620 Newton sedangkan ambang batasnya maksimum 500 Newton, lalu hasil uji kincup roda depan sebesar 7 mm/m sedangkan berdasarkan PP 55 tahun 2012 pasal 68 kincup roda memiliki batas tolerasi lebih kurang 5 mm/m.

Secara keseluruhan, jaksa menyebut ditetapkannya Dasep sebagai tersangka sudah berdasarkan minimal 2 alat bukti. Alat bukti yang dimaksud yaitu 34 keterangan saksi, 2 keterangan ahli serta 130 dokumen surat-surat.

Rhein kemudian menyebut syarat teknis yang tidak terpenuhi yaitu bahwa mobil tersebut bukan kendaraan baru dan mirip dengan mobil Toyota Alphard yang semula berbahan bakar bensin dan dimodifikasi. Selain itu, Dasep disebut tidak memiliki rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Toyota.

"Dalam pasal 131 ayat 6 PP nomor 5 tahun 2012 tentang kendaraan modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi ATPM," sebut Rhein.

Dalam sidang permohonan Dasep yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Andriko Saputra dan Vidi Galenso Syarief pada Senin (26/10) kemarin, Dasep menyebut bahwa perusahaan miliknya, PT Sarimas Ahmadi Pratama hanya sebagai penyedia prototype mobil listrik yang dipesan Kementerian BUMN.

"Pemohon tidak sama sekali menyebabkan kerugian negara, pemohon adalah pihak ketiga. Hanya menerima pemesanan untuk membuat prototype mobil listrik," kata Andriko dalam sidang kemarin.

Dalam permohonannya, Dasep meminta agar hakim tunggal Nani Indrawati menyatakan surat perintah penyidikan nomor Print-61/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015 tidak sah, kemudian surat perintah penahanan nomor Print-73/F.2/Fd.1/07/2015 tanggal 28 Juli 2015 tidak sah, lalu penyidikan terhadap dirinya terkait peristiwa pidana yang disangkakan tidak sah, menyatakan surat perintah penyitaan nomor Print-43/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 18 Juni 2015 tidak sah, serta meminta hakim untuk memerintahkan jaksa mengeluarkannya dari rumah tahanan. (dhn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads