Β
"Itu kan UU, tentu kita akan minta revisi UU itu karena ternyata memang 2 hektarnya tapi dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas lagi ke depan," ujar JK di Hotel Arya Duta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015).
Β
JK ditanya tentang tanggapannya atas wacana revisi UU PPLH. JK mengatakan ada kesalahan yang telah dibuat pada lingkungan dan hidrologinya. Dirinya menyebut ada 2 kesalahan yang telah diperbuat yaitu izin 1 juta hektar dan kemudian izin lebih banyak jutaan lain lagi untuk perkebunan.
Β
"Karena itu kita harus kembalikan dan menghukum siapa yang mengubah itu. Pastikan ada Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)-nya, siapa yang tidak sesuai Amdal itu yang harus dihukum," tegas JK.
Β
Baca juga infografis: Indonesia Hilang Ditelan Asap
Seperti diketahui, Undang-Undang yang mengatur pembukaan lahan dengan pembakaran yaitu Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Β Β
Β
Berikut bunyi aturan larangan pembakaran hutan di Pasal 69 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti dikutip detikcom dari situs resmi DPR RI:
Β
Ayat (1) Setiap orang dilarang:
Β
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Β
Ayat (2)
Β
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Halaman 2 dari 1











































