Terlebih dahulu, jaksa menyampaikan eksepsinya mengenai perkara atas nama Dasep Ahmadi yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara Dasep sudah dilimpahkan pada Senin, 26 Oktober 2015.
"Berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor: B-4632/O.1.10/Ft.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dan telah diterima oleh Roma Siallagan selaku koordinator Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan tanda terima surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 jam 14.00 WIB," kata jaksa Ahmad Fauzi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dengan demikian status pemohon pada saat ini sudah menjadi terdakwa dan bukan lagi berstatus tersangka sebagaimana objek praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Ahmad.
Dalam sidang permohonan Dasep yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Andriko Saputra dan Vidi Galenso Syarief pada Senin (26/10) kemarin, Dasep menyebut bahwa perusahaan miliknya, PT Sarimas Ahmadi Pratama hanya sebagai penyedia prototype mobil listrik yang dipesan Kementerian BUMN.
"Pemohon tidak sama sekali menyebabkan kerugian negara, pemohon adalah pihak ketiga. Hanya menerima pemesanan untuk membuat prototype mobil listrik," kata Andriko dalam sidang kemarin.
Dalam permohonannya, Dasep meminta agar hakim tunggal Nani Indrawati menyatakan surat perintah penyidikan nomor Print-61/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015 tidak sah, kemudian surat perintah penahanan nomor Print-73/F.2/Fd.1/07/2015 tanggal 28 Juli 2015 tidak sah, lalu penyidikan terhadap dirinya terkait peristiwa pidana yang disangkakan tidak sah, menyatakan surat perintah penyitaan nomor Print-43/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 18 Juni 2015 tidak sah, serta meminta hakim untuk memerintahkan jaksa mengeluarkannya dari rumah tahanan.
(dhn/aan)











































