MKD Bisa Saja Langsung Memproses Kasus Arzetti-Letkol Rizeki Tanpa Aduan

MKD Bisa Saja Langsung Memproses Kasus Arzetti-Letkol Rizeki Tanpa Aduan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 27 Okt 2015 12:09 WIB
MKD Bisa Saja Langsung Memproses Kasus Arzetti-Letkol Rizeki Tanpa Aduan
Foto: dok. detikFoto dan Kodim V Brawijaya
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih menunggu hasil pemeriksaan dari Denpom TNI terkait penggerebekan anggota DPR Arzetti Bilbina dan Dandim Sidoarjo Letkol Rizeki. MKD bisa saja memproses ini meski tanpa aduan.

"Bisa saja (MKD jemput bola) sepanjang itu jadi konsumsi publik. Itu bagian dari tata beracara. Bisa saja MKD menetapkan perkara ini tanpa aduan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015).

Junimart berharap tidak ada pelanggaran yang ditemukan saat hasil pemeriksaan itu dirilis. Dia menegaskan bahwa MKD memegang azas praduga tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pegang asas praduga tak bersalah. Kita tunggu pemeriksaan di Denpom. Kita berharap itu tidak benar. Kalau benar, kita akan kaji," ujar politikus PDIP ini.

MKD akan membahas hal ini dalam rapat pimpinan yang dilanjutkan dengan rapat anggota. Dia enggan buru-buru memprediksi sanksi yang akan diberikan.

"Nanti. Kan kasihan juga, itu katanya pertemuan untuk dapil," ucap Junimart.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Sabrar Fadhilah mengatakan keduanya terpergok bertemu pada Minggu (25/10/2015), pukul 14.30 WIB di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur. Beberapa anggota TNI masuk ke dalam kamar nomor 18 dan di dalam kamar sudah ada Arzetti dan Dandim yang mengenakan baju dinas sedang berduaan.

Dikonfirmasi terpisah, Arzetti menepis hal tersebut sebagai penggerebekan. Ia juga menampik pertemuan itu dilakukan di dalam kamar.

(imk/bag)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini